Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 13 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 13 Tahun 2009 tentang Penyediaan Dan Penyerahan Prasarana, Sarana, Utilitas Perumahan Dan Permukiman

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bogor 13/2009 · Perda Kota Bogor No. 13 Tahun 2009 · Perda Kota Bogor Nomor 13 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2009Tanggal Penetapan:31 Desember 2009
Perumahan & Kawasan Permukiman

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyediaan Dan Penyerahan Prasarana, Sarana, Utilitas Perumahan Dan Permukiman
LokasiPemerintah Kota Bogor
Tanggal Berlaku31 Desember 2009
Tanggal Penetapan31 Desember 2009
Tempat PenetapanBogor

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bogor Nomor 15 Tahun 1999 tentang Penyediaan Tanah Untuk Keperluan Tempat Pemakaman Umum Oleh Perusahaan Pembangunan Perumahan.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melindungi aset pemerintah daerah dan menjamin keberlanjutan pemeliharaan serta pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) di lingkungan perumahan dan permukiman, serta memanfaatkan PSU secara optimal untuk kepentingan masyarakat. Peraturan ini mengatur penyediaan dan penyerahan PSU dari pengembang kepada Pemerintah Daerah Kota Bogor. Ketentuan substansial mencakup kewajiban pengembang untuk menyediakan lahan dan membangun prasarana lingkungan seperti jaringan jalan, drainase, tempat pengelolaan sampah, serta sarana seperti pendidikan, kesehatan, peribadatan, rekreasi, pertamanan, perniagaan, dan parkir. Utilitas yang diatur meliputi jaringan air bersih, listrik, telepon, gas, pemadam kebakaran, dan penerangan jalan umum. Pengembang juga diwajibkan menyediakan lahan untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU). Peraturan ini juga mengatur pemanfaatan PSU oleh pihak ketiga melalui kerjasama yang memberikan manfaat langsung bagi penghuni perumahan, serta proses penyerahan PSU yang harus memenuhi persyaratan umum, teknis, dan administrasi. Pemerintah Daerah berhak menerima penyerahan PSU yang telah memenuhi persyaratan tersebut.

1. Terhadap prasarana, sarana, utilitas perumahan dan permukiman yang belum diserahkan oleh pengembang kepada pemerintah daerah sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan harus menyesuaikan paling lambat 1 (satu) tahun setelah Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Setiap pengembang yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa pembekuan/pencabutan izin, denda administratif, atau sanksi polisional. 3. Pengembang yang tidak melaksanakan ketentuan Pasal 10 dan Pasal 32 diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00.