di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kulon Progo Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kulon Progo 12/2020 · Perda Kabupaten Kulon Progo No. 12 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 12 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Kabupaten Kulon Progo.
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini disusun untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya melalui SPBE. Tujuannya adalah meningkatkan kualitas layanan publik, mewujudkan integrasi dan interoperabilitas layanan elektronik antar instansi, menjamin kepastian hukum, dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan berkelanjutan.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mencakup beberapa aspek penting, antara lain:
Peraturan ini juga mengatur tentang prinsip-prinsip pelaksanaan SPBE, seperti efektivitas, keterpaduan, kesinambungan, efisiensi, akuntabilitas, interoperabilitas, dan keamanan. Selain itu, diatur pula mengenai partisipasi pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan SPBE.