Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surabaya No. 8 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Surabaya 8/2012 · Perda Kota Surabaya No. 8 Tahun 2012 · Perda Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:29 Maret 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
LokasiPemerintah Kota Surabaya
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan29 Maret 2012
Tempat PenetapanSurabaya

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perparkiran dan Retribusi Parkir (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2009 Nomor 1 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 1).

Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum mengatur tentang pungutan retribusi atas pelayanan parkir di tepi jalan umum yang disediakan oleh Pemerintah Daerah Kota Surabaya. Latar belakang dikeluarkannya peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengamanatkan bahwa retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum merupakan jenis retribusi jasa umum yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah.

Objek retribusi adalah penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah, dengan subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan parkir tersebut. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. Tingkat penggunaan jasa parkir diukur berdasarkan jenis kendaraan dan jangka waktu pemanfaatan jasa pelayanan parkir.

Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis kendaraan dan lokasi parkir (parkir biasa, parkir insidentil, dan parkir zona). Penyesuaian tarif retribusi dapat dilakukan paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan seperti karcis parkir dan bukti langganan, dan hasilnya disetor ke Rekening Umum Kas Daerah paling lama 1 (satu) hari kerja.

Peraturan ini juga mengatur tentang saat retribusi terutang, sanksi administratif berupa bunga jika terjadi keterlambatan pembayaran, tata cara pembayaran dan penagihan, serta mekanisme pengajuan keberatan dan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi. Kepala Daerah dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.