Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buleleng Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA PERSEROAN TERBATAS PENJAMINAN KREDIT DAERAH PROVINSI BALI

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buleleng 3/2023 · Perda Kabupaten Buleleng No. 3 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Buleleng Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Mei 2023Tanggal Penetapan:9 Mei 2023
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA PERSEROAN TERBATAS PENJAMINAN KREDIT DAERAH PROVINSI BALI
LokasiPemerintah Kabupaten Buleleng
Tanggal Berlaku09 Mei 2023
Tanggal Penetapan09 Mei 2023
Tempat PenetapanBuleleng

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 3 ayat (2) huruf c dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Buleleng Kepada Perseroaan Terbatas Lembaga Penjaminan Kredit Provinsi Bali (Lembaran Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2013 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 2).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah oleh Pemerintah Kabupaten Buleleng kepada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk membantu usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi dalam memperoleh akses permodalan yang memadai. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan aksesibilitas penjaminan kredit bagi UMKM dan koperasi di Kabupaten Buleleng.

Pemerintah Daerah telah melakukan penyertaan modal sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan. Dengan Peraturan Daerah ini, Pemerintah Daerah memberikan tambahan penyertaan modal sebesar Rp1.600.000.000,00 (satu miliar enam ratus juta rupiah) yang akan dilaksanakan pada tahun anggaran 2023 sampai dengan tahun anggaran 2026. Jumlah keseluruhan penyertaan modal daerah sampai dengan tahun anggaran 2026 menjadi Rp2.400.000.000,00 (dua miliar empat ratus juta rupiah).

(-)

(-)