Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Jepara untuk periode 2025-2045. RPJPD ini bertujuan untuk memberikan arah pembangunan daerah selama 20 tahun ke depan, dengan memanfaatkan sumber daya yang tersedia untuk mencapai visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah. RPJPD menjadi landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan, serta menjadi pedoman dalam penyusunan RPJMD, instrumen evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dan bagi seluruh pemangku kepentingan di Daerah dalam melaksanakan kegiatan pembangunan selama kurun waktu Tahun 2025-2045. RPJPD disusun dengan berpedoman pada RPJPN, RPJPD Provinsi Jawa Tengah, dan RTRW serta memerhatikan Kajian Lingkungan Hidup Strategis RPJPD. RPJPD mencakup Visi, Misi, Arah Pembangunan, dan Sasaran Pokok pembangunan Daerah dalam jangka panjang. Pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJPD dilakukan oleh Bupati melalui Perangkat Daerah yang membidangi urusan perencanaan pembangunan Daerah. Perubahan RPJPD dapat dilakukan apabila hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan ketidaksesuaian, terjadi perubahan mendasar seperti bencana alam atau krisis ekonomi, atau merugikan kepentingan nasional.