Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jepara 6/2024 · Perda Kabupaten Jepara No. 6 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2025Tanggal Penetapan:27 Agustus 2024
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045
LokasiPemerintah Kabupaten Jepara
Tanggal Berlaku01 Januari 2025
Tanggal Penetapan27 Agustus 2024
Tempat PenetapanJepara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2007 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 1). Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bupati Jepara Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2023-2026 (Berita Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2022 Nomor 9) tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Jepara untuk periode 2025-2045. RPJPD ini bertujuan untuk memberikan arah pembangunan daerah selama 20 tahun ke depan, dengan memanfaatkan sumber daya yang tersedia untuk mencapai visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah. RPJPD menjadi landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan, serta menjadi pedoman dalam penyusunan RPJMD, instrumen evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dan bagi seluruh pemangku kepentingan di Daerah dalam melaksanakan kegiatan pembangunan selama kurun waktu Tahun 2025-2045. RPJPD disusun dengan berpedoman pada RPJPN, RPJPD Provinsi Jawa Tengah, dan RTRW serta memerhatikan Kajian Lingkungan Hidup Strategis RPJPD. RPJPD mencakup Visi, Misi, Arah Pembangunan, dan Sasaran Pokok pembangunan Daerah dalam jangka panjang. Pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJPD dilakukan oleh Bupati melalui Perangkat Daerah yang membidangi urusan perencanaan pembangunan Daerah. Perubahan RPJPD dapat dilakukan apabila hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan ketidaksesuaian, terjadi perubahan mendasar seperti bencana alam atau krisis ekonomi, atau merugikan kepentingan nasional.

(-)

(-)