di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sarolangun Nomor 5 Tahun 2007 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN SINGKUT
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sarolangun 5/2007 · Perda Kabupaten Sarolangun No. 5 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Sarolangun Nomor 5 Tahun 2007
Peraturan Daerah ini membentuk Kecamatan Singkut di wilayah Kabupaten Sarolangun sebagai hasil pemekaran dari Kecamatan Pelawan Singkut. Pembentukan ini didasari oleh perkembangan dan kemajuan Kabupaten Sarolangun, khususnya Kecamatan Pelawan Singkut, serta aspirasi masyarakat untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan.
Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan Kecamatan Singkut bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk dan beban kerja di Kecamatan Pelawan Singkut. Hal ini juga didasari oleh kesepakatan antara DPRD Sarolangun, instansi terkait, unsur Tripika, kepala desa, ketua BPD, tokoh masyarakat, tokoh adat, pemuka agama, dan unsur pemerintah lainnya.
Ketentuan Substansial: