Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 5 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sarolangun Nomor 5 Tahun 2007 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN SINGKUT

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sarolangun 5/2007 · Perda Kabupaten Sarolangun No. 5 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Sarolangun Nomor 5 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Januari 2007Tanggal Penetapan:26 Januari 2007

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBENTUKAN KECAMATAN SINGKUT
LokasiPemerintah Kabupaten Sarolangun
Tanggal Berlaku26 Januari 2007
Tanggal Penetapan26 Januari 2007
Tempat PenetapanSarolangun

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kecamatan Singkut.

Peraturan Daerah ini membentuk Kecamatan Singkut di wilayah Kabupaten Sarolangun sebagai hasil pemekaran dari Kecamatan Pelawan Singkut. Pembentukan ini didasari oleh perkembangan dan kemajuan Kabupaten Sarolangun, khususnya Kecamatan Pelawan Singkut, serta aspirasi masyarakat untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan.

Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan Kecamatan Singkut bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk dan beban kerja di Kecamatan Pelawan Singkut. Hal ini juga didasari oleh kesepakatan antara DPRD Sarolangun, instansi terkait, unsur Tripika, kepala desa, ketua BPD, tokoh masyarakat, tokoh adat, pemuka agama, dan unsur pemerintah lainnya.

Ketentuan Substansial:

  • Kecamatan Singkut terdiri dari 9 desa yang sebelumnya merupakan bagian dari Kecamatan Pelawan Singkut.
  • Batas wilayah Kecamatan Singkut meliputi sebelah utara dengan Kecamatan Sarolangun, sebelah timur dengan Kecamatan Limun, sebelah selatan dan barat dengan Provinsi Sumatera Selatan.
  • Ibu kota Kecamatan Singkut berkedudukan di Desa Bukit Tigo.
  • Untuk memimpin pemerintahan di Kecamatan Singkut, diangkat seorang Camat oleh Bupati Sarolangun.
  • Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan, dibentuk Sekretariat Kecamatan dan instansi teknis lainnya sesuai kebutuhan dan kemampuan daerah.

1. Untuk kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan di Kecamatan Singkut, maka Bupati Sarolangun dan Camat Pelawan Singkut sesuai dengan kewenangan dan tugasnya masing-masing menginventarisasi dan mengatur pemberian kepada Pemerintah Kecamatan Singkut, tanah, bangunan, barang bergerak, barang tidak bergerak, perlengkapan kantor, arsip, dokumen yang karena sifat dan letaknya diperlukan oleh Kecamatan Singkut. 2. Semua biaya yang dibutuhkan akibat dibentuknya Kecamatan Singkut ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sarolangun. 3. Semua Peraturan Perundang-undangan yang berlaku bagi Kecamatan Pelawan Singkut tetap berlaku bagi Kecamatan Singkut sebelum dirubah, diganti atau dicabut berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)