di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 14 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kolaka Timur 14/2017 · Perda Kabupaten Kolaka Timur No. 14 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Kolaka Timur Nomor 14 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) di Kabupaten Kolaka Timur.
Latar Belakang dan Tujuan: Pendirian BUM Desa bertujuan untuk meningkatkan pendapatan desa, mengoptimalkan aset desa, meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi desa, mengembangkan kerjasama usaha antar desa, menciptakan peluang pasar, membuka lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan meningkatkan pendapatan asli desa.
Ketentuan Substansial: