Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 14 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 14 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kolaka Timur 14/2017 · Perda Kabupaten Kolaka Timur No. 14 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Kolaka Timur Nomor 14 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Badan Usaha Milik DaerahBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Kolaka Timur
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanTirawuta

Peraturan ini menindaklanjuti Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) di Kabupaten Kolaka Timur.

Latar Belakang dan Tujuan: Pendirian BUM Desa bertujuan untuk meningkatkan pendapatan desa, mengoptimalkan aset desa, meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi desa, mengembangkan kerjasama usaha antar desa, menciptakan peluang pasar, membuka lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan meningkatkan pendapatan asli desa.

Ketentuan Substansial:

  • Pendirian BUM Desa harus mempertimbangkan inisiatif pemerintah desa dan masyarakat, potensi usaha ekonomi desa, sumber daya alam dan manusia, serta penyertaan modal dari pemerintah desa.
  • Pendirian BUM Desa disepakati melalui Musyawarah Desa dan ditetapkan dengan Peraturan Desa.
  • BUM Desa dapat terdiri dari unit-unit usaha yang berbadan hukum, seperti Perseroan Terbatas atau Lembaga Keuangan Mikro.
  • Organisasi pengelola BUM Desa terdiri dari Penasihat (ex-officio Kepala Desa), Pelaksana Operasional, dan Pengawas.
  • Modal BUM Desa bersumber dari APB Desa dan penyertaan modal masyarakat.
  • BUM Desa dapat menjalankan berbagai jenis usaha, seperti bisnis sosial, penyewaan, perantara, perdagangan, keuangan, dan usaha bersama.

1. BUM Desa atau sebutan lain yang sudah ada pada saat ini tetap menjalankan kegiatannya dan menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak diundangkan.

(-)