di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 173 Tahun 1999 tentang Pemberian Amnesti
Juga dikenal sebagai: Keppres 173/1999 · Keppres No. 173 Tahun 1999 · Keppres Nomor 173 Tahun 1999
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini dikeluarkan untuk menciptakan kehidupan berbangsa dan bernegara yang aman dan tenteram, serta untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan nasional, penghargaan terhadap hak asasi manusia, dan memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa. Langkah ini diambil dengan memberikan amnesti dan abolisi kepada beberapa terpidana dan tersangka tindak pidana tertentu.
Ketentuan Substansial: Keputusan ini memberikan amnesti kepada terpidana yang tercantum dalam keputusan ini, yang menghapuskan semua akibat hukum pidana terhadap mereka. Selain itu, abolisi diberikan kepada tersangka yang tercantum dalam keputusan ini, yang menghapuskan semua penuntutan terhadap mereka. Pelaksanaan keputusan ini dilakukan oleh Menteri Hukum dan Perundang-undangan serta Jaksa Agung.