Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Batu Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Batu Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Perda Kota Batu No 4 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Batu 2/2018 · Perda Kota Batu No. 2 Tahun 2018 · Perda Kota Batu Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Mei 2018Tanggal Penetapan:30 Mei 2018
Tata Kelola Administrasi PublikKependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Perda Kota Batu No 4 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
LokasiPemerintah Kota Batu
Tanggal Berlaku30 Mei 2018
Tanggal Penetapan30 Mei 2018
Tempat PenetapanBatu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 2 Tahun 2018 mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan yang akurat dan memberikan perlindungan serta pengakuan terhadap status hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk, sejalan dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Perubahan meliputi definisi istilah-istilah dalam administrasi kependudukan, kewajiban dan kewenangan Pemerintah Daerah dan Instansi Pelaksana, persyaratan dan prosedur penerbitan dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dan Kartu Identitas Anak (KIA), serta ketentuan terkait pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting. Diatur pula mengenai pendanaan penyelenggaraan administrasi kependudukan, pengangkatan dan pemberhentian pejabat struktural, serta hak akses terhadap data kependudukan dan data pribadi penduduk.

Beberapa ketentuan substansial yang diubah antara lain:

  1. Penambahan definisi istilah seperti Surat Keterangan Tempat Tinggal, Pengangkatan Anak, Kartu Identitas Anak (KIA), dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Kebenaran Data Kelahiran (SPTJM).
  2. Perubahan kewajiban dan kewenangan Pemerintah Daerah dan Instansi Pelaksana dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan.
  3. Penghapusan beberapa ketentuan terkait KTP dan penambahan ketentuan mengenai penerbitan dan persyaratan KIA.
  4. Perubahan ketentuan mengenai pelaporan kelahiran dan kematian.
  5. Penambahan ketentuan mengenai pembetulan dan perubahan akta.
  6. Penambahan ketentuan mengenai data kependudukan dan dokumen kependudukan.

Peraturan ini juga mengatur mengenai sanksi pidana bagi pelanggaran ketentuan dalam Peraturan Daerah.

1. Semua singkatan "ΚΤΡ" sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 4 tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan harus dimaknai sebagai “KTP-el”. 2. Semua kalimat “wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana di tempat terjadinya peristiwa” sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan harus dimaknai "wajib dilaporkan oleh Penduduk di Instansi Pelaksana tempat Penduduk berdomisili".

1. Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dikenakan pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.