Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 7 Tahun 2017

Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penggunaan Kembali (Reuse) dan Daur Ulang (Recycle) Zat Radioaktif Terbungkus yang Tidak Digunakan

Juga dikenal sebagai: Perka Batan 7/2017 · Perka Batan No. 7 Tahun 2017 · Perka Batan Nomor 7 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 April 2017Tanggal Penetapan:13 April 2017
Pendapatan Non PajakRiset & Teknologi

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional
TemaPenggunaan Kembali (Reuse) dan Daur Ulang (Recycle) Zat Radioaktif Terbungkus yang Tidak Digunakan
LokasiBadan Tenaga Nuklir Nasional
Tanggal Berlaku13 April 2017
Tanggal Penetapan13 April 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Kepala Badan ini mengatur tentang pengelolaan pemanfaatan kembali (reuse) dan daur ulang (recycle) zat radioaktif terbungkus yang tidak digunakan. Limbah radioaktif berupa zat radioaktif terbungkus yang tidak digunakan yang diserahkan oleh Penghasil Limbah kepada Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) dikelola dan menjadi milik serta tanggung jawab BATAN. BATAN melakukan kajian untuk menentukan apakah zat radioaktif tersebut dapat digunakan kembali, didaur ulang, atau menjadi limbah radioaktif. Kajian meliputi kajian awal kelayakan dan kajian keselamatan. Hasil kajian menjadi dasar penerbitan Sertifikat Zat Radioaktif Terbungkus yang dapat dimanfaatkan Kembali. Pengguna dapat memanfaatkan kembali zat radioaktif setelah memperoleh Sertifikat dan memenuhi persyaratan permohonan, termasuk menandatangani perjanjian, melunasi kewajiban, memiliki izin pemanfaatan zat radioaktif dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN), dan memiliki surat persetujuan pengangkutan zat radioaktif dari BAPETEN. Penyerahan zat radioaktif dilakukan dengan berita acara serah terima, dan setelah diserahterimakan, zat radioaktif sepenuhnya menjadi milik dan tanggung jawab Pengguna. Penerimaan dari perjanjian pemanfaatan kembali zat radioaktif merupakan penerimaan negara bukan pajak.

(-)

(-)