Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Latar belakangnya adalah untuk mendukung pelayanan publik yang efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Penyusunan Rencana Induk e-Government oleh Bupati melalui Dinas, yang berisi standardisasi dan perencanaan umum pelaksanaan e-Government di lingkungan Pemerintah Daerah. Pelaksanaan e-Government ditindaklanjuti oleh setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesuai bidang tugas dan fungsi, dengan mengacu pada rencana induk e-Government.
Penyusunan Rencana Implementasi sebagai pelaksana dari rencana induk, yang memuat detail desain teknis pusat data, integrasi aplikasi dan sistem, ekspansi dan peningkatan layanan jaringan, serta pengembangan sumber daya manusia.
Pengelolaan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi, termasuk perangkat keras, perangkat lunak, dan perangkat jaringan data dan komunikasi. Dinas mengelola perangkat lunak dan perangkat jaringan data dan komunikasi.
Pembangunan dan pengembangan aplikasi yang disesuaikan dengan tugas dan fungsi SKPD, mengacu pada Rencana Induk dan Rencana Implementasi.
Pengelolaan data dalam aplikasi sistem informasi dengan memperhatikan keamanan penerapan informatika dan komunikasi, serta penggunaan sistem keamanan dan jaringan yang dikelola oleh Dinas untuk informasi yang bersifat rahasia dan strategis.
Pengelolaan domain oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas.
Penetapan standar penyelenggaraan sarana komunikasi dan diseminasi informasi, serta pembentukan Pusat Media dan Data sebagai pusat layanan informasi dan komunikasi publik.
Pengembangan kemitraan dengan perguruan tinggi dan lembaga pemerintah dalam riset bidang TIK, serta kerjasama dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur tele informatika dan komunikasi.
Peran serta masyarakat dan dunia usaha dalam penyelenggaraan informatika dan komunikasi, termasuk memberikan dukungan, informasi, dan membantu menyebarluaskan informasi.