Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2008 dikeluarkan untuk meningkatkan ekspor non-migas Indonesia melalui penyelenggaraan Trade Expo Indonesia 2008 (TEI 2008). Menteri Perdagangan bertanggung jawab menyelenggarakan TEI 2008 di Jakarta pada 21-25 Oktober 2008. Menteri Perdagangan harus mengkoordinasikan kebijakan dan perencanaan dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan dunia usaha, serta menunjuk pelaksana yang berpengalaman. Para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah lainnya diminta mendukung sesuai kewenangan masing-masing. Gubernur dan Bupati/Walikota diharapkan menampilkan produk daerah yang berkualitas ekspor. Gubernur DKI Jakarta bertanggung jawab atas persiapan arena dan keamanan. Biaya penyelenggaraan dibebankan kepada Anggaran Departemen Perdagangan dan sumber lain yang sah, sementara biaya pelaksanaan dan kepesertaan dibebankan kepada pelaksana dan peserta.