Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 4 Tahun 2008

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Trade Expo Indonesia 2008

Juga dikenal sebagai: Inpres 4/2008 · Inpres No. 4 Tahun 2008 · Inpres Nomor 4 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Mei 2008
Badan Usaha & PerdaganganKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipeInstruksi Presiden (Inpres)
TemaPenyelenggaraan Trade Expo Indonesia 2008
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku19 Mei 2008
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2008 dikeluarkan untuk meningkatkan ekspor non-migas Indonesia melalui penyelenggaraan Trade Expo Indonesia 2008 (TEI 2008). Menteri Perdagangan bertanggung jawab menyelenggarakan TEI 2008 di Jakarta pada 21-25 Oktober 2008. Menteri Perdagangan harus mengkoordinasikan kebijakan dan perencanaan dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan dunia usaha, serta menunjuk pelaksana yang berpengalaman. Para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah lainnya diminta mendukung sesuai kewenangan masing-masing. Gubernur dan Bupati/Walikota diharapkan menampilkan produk daerah yang berkualitas ekspor. Gubernur DKI Jakarta bertanggung jawab atas persiapan arena dan keamanan. Biaya penyelenggaraan dibebankan kepada Anggaran Departemen Perdagangan dan sumber lain yang sah, sementara biaya pelaksanaan dan kepesertaan dibebankan kepada pelaksana dan peserta.

(-)

(-)