Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menyelesaikan hak pemilikan atas N.V. Alibasjah Trading Company yang sebelumnya telah dikenakan nasionalisasi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 tahun 1959. Setelah dilakukan penelitian, ditemukan bahwa saham-saham perusahaan tersebut dimiliki oleh H. Alibasjah, seorang warga negara Indonesia, dan N.V. Internationale Credit en Handelsvereniging "Rotterdam", masing-masing sebanyak 50%. Oleh karena itu, peraturan ini mengakui hak pemilikan H. Alibasjah atas 50% saham tersebut. Pelaksanaan ketentuan ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kelancaran usaha perusahaan demi perkembangan ekonomi dan pembangunan daerah. Pengawasan pelaksanaan ketentuan ini dilakukan oleh Menteri Negara Ekonomi, Keuangan, dan Industri.