Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 1970

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 1970 tentang Penjelesaian Hak Pemilikan N.V. Alibsjah Trading Company

Juga dikenal sebagai: PP 49/1970 · PP No. 49 Tahun 1970 · PP Nomor 49 Tahun 1970

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 November 1970Tanggal Penetapan:14 November 1970
Badan Usaha & PerdaganganKekayaan IntelektualOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenjelesaian Hak Pemilikan N.V. Alibsjah Trading Company
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku14 November 1970
Tanggal Penetapan14 November 1970
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menyelesaikan hak pemilikan atas N.V. Alibasjah Trading Company yang sebelumnya telah dikenakan nasionalisasi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 tahun 1959. Setelah dilakukan penelitian, ditemukan bahwa saham-saham perusahaan tersebut dimiliki oleh H. Alibasjah, seorang warga negara Indonesia, dan N.V. Internationale Credit en Handelsvereniging "Rotterdam", masing-masing sebanyak 50%. Oleh karena itu, peraturan ini mengakui hak pemilikan H. Alibasjah atas 50% saham tersebut. Pelaksanaan ketentuan ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kelancaran usaha perusahaan demi perkembangan ekonomi dan pembangunan daerah. Pengawasan pelaksanaan ketentuan ini dilakukan oleh Menteri Negara Ekonomi, Keuangan, dan Industri.

(-)

(-)