Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar No. 7 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjar Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Banjar Pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat se Kabupaten Banjar

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banjar 7/2012 · Perda Kabupaten Banjar No. 7 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Banjar Nomor 7 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Juni 2012Tanggal Penetapan:6 Juni 2012
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Banjar Pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat se Kabupaten Banjar
LokasiPemerintah Kabupaten Banjar
Tanggal Berlaku06 Juni 2012
Tanggal Penetapan06 Juni 2012
Tempat PenetapanMartapura

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 20 Tahun 2006 tentang Penyertaan Modal pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Provinsi Kalimantan Selatan di Kabupaten Banjar (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2006 Nomor 20 seri E Nomor seri 11)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan menambah Pendapatan Asli Daerah melalui penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Banjar pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) se-Kabupaten Banjar. Penyertaan modal ini dilaksanakan berdasarkan prinsip ekonomi perusahaan.

Penyertaan modal daerah kepada PD. BPR se-Kabupaten Banjar pada Tahun 2012 adalah sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) selama 3 tahun sampai dengan Tahun 2014. Penyertaan modal ini merupakan penambahan atas penyertaan modal yang sudah dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2006 sebesar Rp. 2.951.692.531,- (dua milyar sembilan ratus lima puluh satu juta enam ratus sembilan puluh dua ribu lima ratus tiga puluh satu rupiah). Dengan demikian, jumlah keseluruhan penyertaan modal pemerintah daerah menjadi Rp. 12.951.654.461,- (dua belas milyar sembilan ratus lima puluh satu juta enam ratus lima puluh empat ribu empat ratus enam puluh satu rupiah). Realisasi anggaran penyertaan modal disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Bupati menunjuk pejabat yang mewakili pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan atas penyertaan modal. Pejabat yang ditunjuk harus memahami wawasan usaha secara proporsional dan bertanggung jawab kepada Bupati.

Bagian laba usaha atau hasil usaha penyertaan modal menjadi hak daerah yang diperoleh selama Tahun Buku Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat yang berupa deviden Pemerintah Kabupaten dengan perhitungan 50 % dari laba bersih dikalikan dengan share penyertaan modal. Hasil usaha/deviden bagian Pemerintah Kabupaten disetorkan kembali ke Kas Daerah sebagai Pendapatan Pemerintah Kabupaten Banjar.

(-)

(-)