di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumenep Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sumenep 15/2013 · Perda Kabupaten Sumenep No. 15 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Sumenep Nomor 15 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mencegah dan menanggulangi penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA) di Kabupaten Sumenep. Latar belakangnya adalah posisi Kabupaten Sumenep sebagai wilayah pariwisata, perdagangan, pendidikan, dan budaya yang perlu dilindungi dari dampak negatif penyalahgunaan NAPZA, serta kondisi geografisnya yang dikelilingi perairan laut dengan jumlah penduduk yang terus meningkat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban bagi berbagai pihak, antara lain:
Peraturan ini juga mengatur peran serta masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan NAPZA, serta rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan NAPZA.