Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumenep No. 15 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumenep Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sumenep 15/2013 · Perda Kabupaten Sumenep No. 15 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Sumenep Nomor 15 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 April 2014Tanggal Penetapan:28 Oktober 2013
Pemberantasan Narkotika

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya
LokasiPemerintah Kabupaten Sumenep
Tanggal Berlaku02 April 2014
Tanggal Penetapan28 Oktober 2013
Tempat PenetapanSumenep

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mencegah dan menanggulangi penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA) di Kabupaten Sumenep. Latar belakangnya adalah posisi Kabupaten Sumenep sebagai wilayah pariwisata, perdagangan, pendidikan, dan budaya yang perlu dilindungi dari dampak negatif penyalahgunaan NAPZA, serta kondisi geografisnya yang dikelilingi perairan laut dengan jumlah penduduk yang terus meningkat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban bagi berbagai pihak, antara lain:

  1. Penanggung jawab rumah hunian, tempat rekreasi dan hiburan, hotel/tempat penginapan, lembaga pendidikan, dan badan usaha untuk melaporkan penghuni/karyawan, mengawasi kegiatan, memasang informasi bahaya NAPZA, dan melaporkan penyalahgunaan NAPZA kepada pihak berwajib atau BNNK.
  2. Pemerintah Daerah untuk mensyaratkan calon PNS memiliki surat keterangan bebas NAPZA, melakukan tes urine berkala, bekerja sama dengan instansi terkait, dan membentuk panti rehabilitasi.
  3. Pimpinan dan anggota DPRD untuk mengupayakan lingkungan kerja yang bebas dari penyalahgunaan NAPZA.
  4. Sarana pelayanan kesehatan untuk mencegah penyalahgunaan NAPZA di lingkungan kerja dan melaporkan kejadian kepada pihak berwajib atau BNNK.

Peraturan ini juga mengatur peran serta masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan NAPZA, serta rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan NAPZA.

(-)

1. Penanggung jawab rumah hunian/rusun/tempat pondokan/asrama/ruko, tempat rekreasi/hiburan, hotel/penginapan, lembaga pendidikan, badan dan perorangan yang tidak melaksanakan ketentuan dalam peraturan ini dapat dikenai pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah). 2. Untuk korporasi, selain sanksi pidana, dapat dijatuhi sanksi administrasi berupa pencabutan izin usaha. 3. Pelanggaran oleh sarana pelayanan kesehatan dapat dikenai sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.