Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban No. 12 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban Nomor 12 Tahun 2014 tentang PENYIDIK PEGAWAI NEGERI

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tuban 12/2014 · Perda Kabupaten Tuban No. 12 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Tuban Nomor 12 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Februari 2015Tanggal Penetapan:11 Desember 2014
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYIDIK PEGAWAI NEGERI
LokasiPemerintah Kabupaten Tuban
Tanggal Berlaku13 Februari 2015
Tanggal Penetapan11 Desember 2014
Tempat PenetapanTuban

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 10 Tahun 2007 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2007 Seri E Nomor 25).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Kabupaten Tuban. Latar belakangnya adalah bahwa peraturan sebelumnya (Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 10 Tahun 2007) sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat, sehingga perlu dilakukan penertiban administrasi, pendataan, dan persyaratan rekrutmen bagi PPNS.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan peran penyidik dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Peraturan ini menetapkan PPNS di Daerah dan menyatakan bahwa PPNS dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati. Tugas PPNS adalah melakukan penyidikan atas pelanggaran Peraturan Daerah dan peraturan pelaksanaannya, dengan berkoordinasi dengan Penyidik POLRI.

Wewenang PPNS meliputi menerima laporan atau pengaduan, melakukan tindakan pertama dan pemeriksaan di tempat kejadian, memeriksa tersangka, melakukan penggeledahan, memeriksa surat dan barang bukti, mengambil barang bukti, melakukan penyegelan, mengambil sidik jari, memanggil orang untuk diperiksa, mendatangkan ahli, dan mengadakan penghentian penyidikan jika tidak cukup bukti. PPNS tidak berwenang melakukan penangkapan dan/atau penahanan.

PPNS berhak memperoleh uang insentif selain hak-haknya sebagai PNS. PPNS memiliki kewajiban melakukan penyidikan, menerima laporan, membuat Berita Acara setiap tindakan (pemeriksaan tersangka, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan tempat kejadian), dan membuat laporan pelaksanaan tugas kepada Bupati melalui Sekretariat PPNS.

Peraturan ini juga mengatur tentang pengangkatan, mutasi, dan pemberhentian PPNS, serta kode etik PPNS yang meliputi prinsip integritas, kompetensi, obyektifitas, dan independensi. Selain itu, diatur pula mengenai Kartu Tanda Pengenal (KTP) PPNS dan pembentukan Sekretariat PPNS untuk melaksanakan tugas dan wewenang PPNS.

(-)

1. Setiap PPNS yang dalam pelaksanaan tugasnya melanggar ketentuan dalam Pasal 11 ayat (1) dan (2) dikenakan sanksi administrasi. 2. Sanksi administrasi dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku setelah mempertimbangkan rekomendasi Tim Kehormatan Kode Etik.