Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pajak Pengambilan Sarang Burung

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pati 3/2002 · Perda Kabupaten Pati No. 3 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Juni 2002Tanggal Penetapan:10 Juni 2002
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Pengambilan Sarang Burung
LokasiPemerintah Kabupaten Pati
Tanggal Berlaku10 Juni 2002
Tanggal Penetapan10 Juni 2002
Tempat PenetapanPati

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pajak Pengambilan Sarang Burung diterbitkan dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah dengan mengatur dan memungut pajak atas pengambilan sarang burung. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 yang memungkinkan pemungutan pajak baru di daerah jika memenuhi kriteria yang ditetapkan.

Peraturan ini mengatur tentang pajak atas setiap pengambilan sarang burung, dengan obyek pajak adalah setiap pengambilan/panen hasil sarang burung yang dinilai dengan uang, meliputi panen biasa, panen buang telur, dan panen rampasan. Subyek pajaknya adalah orang pribadi atau badan yang memelihara sarang burung atau sejenisnya yang diperdagangkan. Dasar pengenaan pajak adalah nilai jual hasil pengambilan sarang burung, dihitung dengan mengalikan volume hasil pengambilan dengan harga dasar sarang burung yang ditetapkan oleh Bupati. Tarif pajak ditetapkan sebesar 17% dari hasil kotor pengambilan sarang burung.

Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan pajak di seluruh wilayah Kabupaten Pati. Wajib pajak wajib melaporkan kepada Bupati paling lambat 7 hari sebelum pengambilan sarang burung. SPTPD harus diisi dengan jelas, benar, dan lengkap serta disampaikan kepada Bupati selambat-lambatnya 15 hari setelah diisi.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak yang terutang. 2. Wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang.