di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pajak Pengambilan Sarang Burung
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pati 3/2002 · Perda Kabupaten Pati No. 3 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2002
Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pajak Pengambilan Sarang Burung diterbitkan dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah dengan mengatur dan memungut pajak atas pengambilan sarang burung. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 yang memungkinkan pemungutan pajak baru di daerah jika memenuhi kriteria yang ditetapkan.
Peraturan ini mengatur tentang pajak atas setiap pengambilan sarang burung, dengan obyek pajak adalah setiap pengambilan/panen hasil sarang burung yang dinilai dengan uang, meliputi panen biasa, panen buang telur, dan panen rampasan. Subyek pajaknya adalah orang pribadi atau badan yang memelihara sarang burung atau sejenisnya yang diperdagangkan. Dasar pengenaan pajak adalah nilai jual hasil pengambilan sarang burung, dihitung dengan mengalikan volume hasil pengambilan dengan harga dasar sarang burung yang ditetapkan oleh Bupati. Tarif pajak ditetapkan sebesar 17% dari hasil kotor pengambilan sarang burung.
Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan pajak di seluruh wilayah Kabupaten Pati. Wajib pajak wajib melaporkan kepada Bupati paling lambat 7 hari sebelum pengambilan sarang burung. SPTPD harus diisi dengan jelas, benar, dan lengkap serta disampaikan kepada Bupati selambat-lambatnya 15 hari setelah diisi.