Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 2 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Pajak Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Cirebon 2/2014 · Perda Kota Cirebon No. 2 Tahun 2014 · Perda Kota Cirebon Nomor 2 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Maret 2014Tanggal Penetapan:12 Maret 2014
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Pajak Daerah
LokasiPemerintah Kota Cirebon
Tanggal Berlaku13 Maret 2014
Tanggal Penetapan12 Maret 2014
Tempat PenetapanCirebon

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2012 Nomor 3 Seri B, Tambahan Lembaran Daerah Kota Cirebon Nomor 39)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Objek Pajak Hiburan: Pasal 16 diubah untuk memperbarui definisi dan jenis hiburan yang dikenakan pajak, termasuk tontonan film, pagelaran kesenian, diskotik, panti pijat, dan pertandingan olahraga.
  2. Nilai Strategis Pemasangan Reklame: Pasal 25 diubah untuk memperbarui kriteria nilai strategis pemasangan reklame berdasarkan fungsi ruang dan sudut pandang.
  3. NJOP Reklame: Pasal 26 diubah untuk memperbarui Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) reklame pada lahan milik Pemerintah Kota dan lahan milik pribadi, termasuk penyesuaian untuk reklame rokok dan biaya tambahan berdasarkan ketinggian pemasangan.
  4. Nilai Sewa dan Tarif Pajak Reklame: Pasal 27 diubah untuk memperbarui cara perhitungan Nilai Sewa Reklame dan tarif pajak reklame, termasuk tarif untuk reklame temporer/insidentil seperti template, baliho, spanduk, dan reklame udara.
  5. Sanksi atas Pelanggaran Kerahasiaan Data: Pasal 99 diubah untuk memperbarui ketentuan pidana bagi pejabat atau tenaga ahli yang melanggar kewajiban merahasiakan data Wajib Pajak atau Wajib Retribusi.

Tujuan dari perubahan ini adalah untuk mengendalikan ketertiban, keindahan, keamanan, dan keserasian lingkungan serta meningkatkan pendapatan daerah.

(-)

1. Pejabat atau tenaga ahli yang karena kealpaannya membocorkan rahasia dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp4.000.000,00. 2. Pejabat atau tenaga ahli yang sengaja membocorkan rahasia dipidana kurungan paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000,00. 3. Penuntutan hanya dilakukan atas pengaduan dari pihak yang dirugikan.