Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 14 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 14 Tahun 2015 tentang Alokasi Dana Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Tengah 14/2015 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 14 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 14 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Desember 2015Tanggal Penetapan:23 Desember 2015
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAlokasi Dana Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Tengah
Tanggal Berlaku23 Desember 2015
Tanggal Penetapan23 Desember 2015
Tempat PenetapanKoba

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Alokasi Dana Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2008 Nomor 67).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Bangka Tengah. ADD dimaksudkan untuk membiayai program Pemerintahan Desa dalam melakukan kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat. Tujuan ADD adalah untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, meningkatkan kemampuan lembaga kemasyarakatan dalam perencanaan pembangunan, meningkatkan pemerataan pendapatan, mendorong swadaya masyarakat, meningkatkan pembangunan infrastruktur perdesaan, dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Desa.

ADD bersumber dari APBD tahun berkenaan dengan besaran minimal 10% dari dana perimbangan yang diterima Daerah setelah dikurangi dana alokasi khusus. Rumus perhitungan ADD terdiri dari Alokasi Dana Desa Minimum (ADDM) sebesar 60% dari ADD yang dibagi rata setiap desa, dan Alokasi Dana Desa Proporsional (ADDP) sebesar 40% dari ADD yang dibagi berdasarkan variabel yang akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

ADD yang diterima Desa digunakan untuk pendanaan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, pemberdayaan masyarakat Desa, bantuan sosial, belanja hibah, operasional Pemerintah Desa, tambahan penghasilan aparatur Pemerintahan Desa, dan operasional BPD. Penggunaan ADD harus dimusyawarahkan antara Pemerintah Desa dengan BPD dan dituangkan dalam Peraturan Desa tentang APB Desa. Pemerintah Daerah melakukan pemantauan dan evaluasi atas pengalokasian, penyaluran, dan penggunaan ADD serta wajib membina dan mengawasi pelaksanaan pengelolaan ADD.

(-)

1. Bagi Desa yang belum mengelola dan melaksanakan ADD secara baik dan teratur akan diberikan sanksi. 2. Bagi pelaksana/pengelola yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan ADD, akan dilakukan tindakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.