di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 275 Tahun 1952 tentang Penghapusan Sejumlah Uang Dari Daftar Bendaharawan Kantor Pos Dan Telegrap Di Banjarmasin
Juga dikenal sebagai: Keppres 275/1952 · Keppres No. 275 Tahun 1952 · Keppres Nomor 275 Tahun 1952
Keputusan Presiden ini menetapkan penghapusan uang sejumlah Rp. 9.000,- (sembilan ribu rupiah) dari daftar perhitungan Bendaharawan Kantor Besar Pos dan Telegrap di Bandjarmasin. Penghapusan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa kekurangan tersebut disebabkan oleh kekhilafan Saudara Tarat, pemeriksaan polisi tidak berhasil menemukan penyebabnya, dan Bendaharawan tidak dapat dipersalahkan atas kekurangan tersebut.