Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agama Nomor 50 Tahun 2015

Peraturan Menteri Agama Nomor 50 Tahun 2015 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Ambon

Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 50/2015 · Peraturan Menag No. 50 Tahun 2015 · Peraturan Menag Nomor 50 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Agustus 2015Tanggal Penetapan:31 Agustus 2015

Informasi

TipePeraturan Menteri Agama
TemaStatuta Institut Agama Islam Negeri Ambon
LokasiKementerian Agama
Tanggal Berlaku31 Agustus 2015
Tanggal Penetapan31 Agustus 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Rektor Nomor 156a Tahun 2013 tentang Statuta Sementara Institut Islam Negeri Ambon.

Peraturan Menteri Agama ini menetapkan Statuta Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon. Statuta ini bertujuan untuk mengelola perguruan tinggi IAIN Ambon. Visi IAIN Ambon adalah menjadi profesional dalam mengintegrasikan keislaman, keilmuan, kebudayaan, dan teknologi dalam bingkai multikultural. Misi IAIN Ambon meliputi mencetak sarjana yang memiliki kemampuan keilmuan yang integral, memahami budaya, dan mengaplikasikan teknologi secara integral, menghasilkan penelitian unggul, menghasilkan karya pengabdian masyarakat berbasis multikultural, dan mewujudkan kerjasama dengan berbagai lembaga. Statuta ini mengatur identitas IAIN Ambon, termasuk nama, tempat kedudukan, tanggal pendirian, lambang, mars, hymne, bendera, dan busana akademik. Statuta ini juga mengatur penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi, sistem pengelolaan, sistem penjaminan mutu internal, tata kelola, kode etik, perencanaan, pendanaan dan kekayaan, sarana dan prasarana, serta kerjasama.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan tentang penyelenggaraan dan pengelolaan Institut dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

(-)