Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 11 Tahun 2025

Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 11 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data dan Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

Juga dikenal sebagai: Permenkomdigi 11/2025 · Permenkomdigi No. 11 Tahun 2025 · Permenkomdigi Nomor 11 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Mei 2025Tanggal Penetapan:19 Mei 2025
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Digital
TemaPetunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data dan Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
LokasiKementerian Komunikasi dan Digital
Tanggal Berlaku23 Mei 2025
Tanggal Penetapan19 Mei 2025

(-)

Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital ini mengatur petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data serta Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE. Kebijakan ini bertujuan untuk pengembangan karier, peningkatan profesionalisme, dan peningkatan kinerja jabatan fungsional terkait SPBE. Ketentuan substansial mencakup: -Kedudukan dan tanggung jawab pejabat fungsional di instansi pusat dan daerah. -Klasifikasi rumpun jabatan, kategori keahlian, dan jenjang jabatan. -Tugas jabatan, ruang lingkup kegiatan, dan hasil kerja yang diharapkan. -Pedoman penghitungan kebutuhan jabatan fungsional berdasarkan analisis jabatan dan beban kerja. -Persyaratan dan mekanisme pengangkatan dalam jabatan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, promosi, dan penyesuaian. -Pengelolaan kinerja dan pengembangan kompetensi pejabat fungsional. -Kenaikan pangkat dan uji kompetensi.

Pasal 63 Penetapan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data dan Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE melalui penyesuaian dilaksanakan paling lambat tanggal 15 Oktober 2025.

(-)