Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 256 Tahun 1964

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 256 Tahun 1964 tentang Penetapan Perusahaan Industri Kapal Swasta Sebagai Perusahaan Vital

Juga dikenal sebagai: Keppres 256/1964 · Keppres No. 256 Tahun 1964 · Keppres Nomor 256 Tahun 1964

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Oktober 1964Tanggal Penetapan:6 Oktober 1964
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenetapan Perusahaan Industri Kapal Swasta Sebagai Perusahaan Vital
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku06 Oktober 1964
Tanggal Penetapan06 Oktober 1964
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini dikeluarkan dengan tujuan untuk menjamin kontinuitas kegiatan produksi perusahaan-perusahaan Industri Kapal swasta yang dianggap vital bagi pembangunan proyek-proyek Pemerintah. Hal ini dilakukan untuk memperkuat ketahanan nasional dalam menghadapi konfrontasi terhadap proyek neokolonialisme Malaysia dan untuk mendukung tiga program baru Pemerintah serta Dwikora.

Ketentuan Substansial: Keputusan ini menetapkan sejumlah perusahaan Industri Kapal swasta sebagai perusahaan vital di wilayah Republik Indonesia. Keputusan ini berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia dan mencakup seluruh tenaga kerja dari perusahaan-perusahaan tersebut. Tidak ada pembentukan otoritas baru atau perubahan kewenangan yang disebutkan dalam keputusan ini.

(-)

(-)