di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 256 Tahun 1964 tentang Penetapan Perusahaan Industri Kapal Swasta Sebagai Perusahaan Vital
Juga dikenal sebagai: Keppres 256/1964 · Keppres No. 256 Tahun 1964 · Keppres Nomor 256 Tahun 1964
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini dikeluarkan dengan tujuan untuk menjamin kontinuitas kegiatan produksi perusahaan-perusahaan Industri Kapal swasta yang dianggap vital bagi pembangunan proyek-proyek Pemerintah. Hal ini dilakukan untuk memperkuat ketahanan nasional dalam menghadapi konfrontasi terhadap proyek neokolonialisme Malaysia dan untuk mendukung tiga program baru Pemerintah serta Dwikora.
Ketentuan Substansial: Keputusan ini menetapkan sejumlah perusahaan Industri Kapal swasta sebagai perusahaan vital di wilayah Republik Indonesia. Keputusan ini berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia dan mencakup seluruh tenaga kerja dari perusahaan-perusahaan tersebut. Tidak ada pembentukan otoritas baru atau perubahan kewenangan yang disebutkan dalam keputusan ini.