Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Solok Selatan Nomor 1 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Solok Selatan Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Solok Selatan 1/2023 · Perda Kabupaten Solok Selatan No. 1 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Solok Selatan Nomor 1 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Februari 2023Tanggal Penetapan:28 Februari 2023
Perlindungan Keluarga & Anak

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Kabupaten Layak Anak
LokasiPemerintah Kabupaten Solok Selatan
Tanggal Berlaku28 Februari 2023
Tanggal Penetapan28 Februari 2023
Tempat PenetapanPadang Aro

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menjamin pemenuhan hak anak di Kabupaten Solok Selatan agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal. Hal ini dilakukan melalui pembangunan berbasis hak anak yang mengintegrasikan komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur berbagai aspek penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA), termasuk:

  1. Hak dan Kewajiban Anak: Menjamin hak sipil, kebebasan, lingkungan keluarga, pengasuhan alternatif, kesehatan dasar, kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang, kegiatan budaya, dan perlindungan khusus. Anak juga memiliki kewajiban terhadap tanah air, orang tua, masyarakat, dan agama.
  2. Penyelenggaraan KLA: Meliputi perencanaan (deklarasi KLA, pembentukan Gugus Tugas KLA, penyusunan profil KLA), pra-KLA (penilaian mandiri KLA, penyusunan RAD KLA), pelaksanaan KLA (berdasarkan RAD-KLA), dan evaluasi KLA.
  3. Pelaksanaan KLA: Mencakup Keluarga Ramah Anak, lingkungan layak dan ramah anak, Satuan Pendidikan Ramah Anak, Pelayanan Kesehatan Ramah Anak, Forum Anak, Nagari layak anak, Kecamatan layak anak, ruang bermain ramah anak, dan tempat ibadah ramah anak.
  4. Peran Serta Masyarakat, Dunia Usaha, dan Media Massa: Mengatur peran aktif dalam penyelenggaraan KLA.
  5. Koordinasi dan Pelaporan: Mengatur koordinasi lintas sektoral dan pelaporan pelaksanaan KLA.

Peraturan ini menekankan pentingnya pemenuhan hak anak dan perlindungan anak dalam setiap aspek pembangunan daerah.

(-)

(-)