di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Juga dikenal sebagai: Inpres 2/2022 · Inpres No. 2 Tahun 2022 · Inpres Nomor 2 Tahun 2022
Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 bertujuan untuk mempercepat peningkatan penggunaan produk dalam negeri serta produk dari Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi (UMKM) dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah. Kebijakan ini bertujuan untuk menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia. Instruksi ini mengarahkan berbagai kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk menetapkan kebijakan yang mendukung penggunaan produk dalam negeri, termasuk alokasi anggaran minimal 40% untuk produk UMKM. Selain itu, instruksi ini juga mengharuskan pembentukan Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (Tim P3DN) dan penyusunan roadmap strategi peningkatan penggunaan produk dalam negeri. Kebijakan ini juga menekankan pentingnya pengurangan impor dan penggunaan produk dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 25%. Instruksi ini juga mengatur tentang integrasi data dan informasi melalui Satu Data Indonesia (SDI) dan mendorong kolaborasi lintas kementerian dan lembaga untuk memberdayakan UMKM.