di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 14 Tahun 2023 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Industri Serat Sintetis Pemintalan Leleh
Juga dikenal sebagai: Permenperin 14/2023 · Permenperin No. 14 Tahun 2023 · Permenperin Nomor 14 Tahun 2023
Peraturan Menteri Perindustrian ini menetapkan penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Bidang Industri Serat Sintetis Pemintalan Leleh. KKNI ini menjadi pedoman dalam pengembangan program pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi, pelaksanaan sertifikasi kompetensi, pengembangan sumber daya manusia (rekrutmen, seleksi, sistem karier), serta pengakuan dan penyetaraan kualifikasi kerja di industri serat sintetis pemintalan leleh.
Jenjang kualifikasi KKNI Bidang Industri Serat Sintetis Pemintalan Leleh terdiri dari 7 (tujuh) jenjang, mulai dari jenjang 2 hingga jenjang 8. Setiap jenjang kualifikasi memiliki deskripsi, sikap kerja, peran kerja, kemungkinan jabatan, dan aturan pengemasan yang berbeda. Aturan pengemasan mencakup unit kompetensi inti dan unit kompetensi pilihan yang harus diselesaikan untuk mencapai kualifikasi pada jenjang tersebut.
KKNI ini dievaluasi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun untuk memastikan relevansinya dengan kebutuhan industri.