Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 14 Tahun 2023

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 14 Tahun 2023 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Industri Serat Sintetis Pemintalan Leleh

Juga dikenal sebagai: Permenperin 14/2023 · Permenperin No. 14 Tahun 2023 · Permenperin Nomor 14 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Agustus 2023Tanggal Penetapan:21 Agustus 2023
Pembangunan Industri

Informasi

TipePeraturan Menteri Perindustrian
TemaPenerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Industri Serat Sintetis Pemintalan Leleh
LokasiKementerian Perindustrian
Tanggal Berlaku24 Agustus 2023
Tanggal Penetapan21 Agustus 2023
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perindustrian ini menetapkan penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Bidang Industri Serat Sintetis Pemintalan Leleh. KKNI ini menjadi pedoman dalam pengembangan program pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi, pelaksanaan sertifikasi kompetensi, pengembangan sumber daya manusia (rekrutmen, seleksi, sistem karier), serta pengakuan dan penyetaraan kualifikasi kerja di industri serat sintetis pemintalan leleh.

Jenjang kualifikasi KKNI Bidang Industri Serat Sintetis Pemintalan Leleh terdiri dari 7 (tujuh) jenjang, mulai dari jenjang 2 hingga jenjang 8. Setiap jenjang kualifikasi memiliki deskripsi, sikap kerja, peran kerja, kemungkinan jabatan, dan aturan pengemasan yang berbeda. Aturan pengemasan mencakup unit kompetensi inti dan unit kompetensi pilihan yang harus diselesaikan untuk mencapai kualifikasi pada jenjang tersebut.

KKNI ini dievaluasi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun untuk memastikan relevansinya dengan kebutuhan industri.

(-)

(-)