Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 4 Tahun 1993

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 1993 tentang Satwa dan Bunga Nasional

Juga dikenal sebagai: Keppres 4/1993 · Keppres No. 4 Tahun 1993 · Keppres Nomor 4 Tahun 1993

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Januari 1993Tanggal Penetapan:9 Januari 1993
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaSatwa dan Bunga Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku09 Januari 1993
Tanggal Penetapan09 Januari 1993
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini didasarkan pada pengakuan bahwa Indonesia memiliki kekayaan fauna dan flora yang unik dan khas, yang tidak hanya menjadi kebanggaan nasional tetapi juga memerlukan perlindungan dan pelestarian. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan perlindungan dan pelestarian fauna dan flora yang khas, serta menumbuhkan kepedulian dan rasa cinta terhadap kekayaan alam tersebut di kalangan masyarakat.

Ketentuan Substansial
Keputusan ini menetapkan tiga jenis satwa sebagai Satwa Nasional, yaitu Komodo, Ikan Siluk Merah, dan Elang Jawa, serta tiga jenis bunga sebagai Bunga Nasional, yaitu Melati, Anggrek Bulan, dan Padma Raksasa. Menteri terkait diberi kewenangan untuk menyusun dan melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk meningkatkan kepedulian dan perlindungan terhadap Satwa dan Bunga Nasional, termasuk pelestarian ekosistem dan habitatnya.

(-)

(-)