Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 7 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2013

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tegal 7/2013 · Perda Kabupaten Tegal No. 7 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Tegal Nomor 7 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Oktober 2013Tanggal Penetapan:8 Oktober 2013
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2013
LokasiPemerintah Kabupaten Tegal
Tanggal Berlaku08 Oktober 2013
Tanggal Penetapan08 Oktober 2013
Tempat PenetapanSlawi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Nomor 23)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2013. Perubahan ini dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA), pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih anggaran tahun sebelumnya. Anggaran pendapatan daerah bertambah sebesar Rp. 121.833.761.000,00 menjadi Rp. 1.542.936.147.000,00. Belanja daerah bertambah sebesar Rp. 176.530.132.000,00 menjadi Rp. 1.651.541.347.000,00, sehingga terjadi defisit sebesar Rp. 108.605.200.000,00. Pembiayaan daerah meliputi penerimaan yang bertambah menjadi Rp. 127.243.888.000,00 dan pengeluaran yang bertambah menjadi Rp. 18.638.688.000,00, menghasilkan pembiayaan neto sebesar Rp. 108.605.200.000,00. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan daerah mencakup SiLPA tahun anggaran sebelumnya dan penerimaan kembali pemberian pinjaman.

(-)

(-)