Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2013. Perubahan ini dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA), pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih anggaran tahun sebelumnya. Anggaran pendapatan daerah bertambah sebesar Rp. 121.833.761.000,00 menjadi Rp. 1.542.936.147.000,00. Belanja daerah bertambah sebesar Rp. 176.530.132.000,00 menjadi Rp. 1.651.541.347.000,00, sehingga terjadi defisit sebesar Rp. 108.605.200.000,00. Pembiayaan daerah meliputi penerimaan yang bertambah menjadi Rp. 127.243.888.000,00 dan pengeluaran yang bertambah menjadi Rp. 18.638.688.000,00, menghasilkan pembiayaan neto sebesar Rp. 108.605.200.000,00. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan daerah mencakup SiLPA tahun anggaran sebelumnya dan penerimaan kembali pemberian pinjaman.