Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros No. 3 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maros Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Maros

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Maros 3/2010 · Perda Kabupaten Maros No. 3 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Maros Nomor 3 Tahun 2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Juli 2010Tanggal Penetapan:29 Juli 2010
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Maros
LokasiPemerintah Kabupaten Maros
Tanggal Berlaku29 Juli 2010
Tanggal Penetapan29 Juli 2010
Tempat PenetapanTurikale

Peraturan ini mencabut: 1. Satuan Pelaksana (Saltak) Penanggulangan Bencana Kabupaten Maros (Pasal 35)

Peraturan Daerah ini membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Maros sebagai perangkat daerah yang melaksanakan tugas dan fungsi penanggulangan bencana. BPBD bertanggung jawab kepada Kepala Daerah dan dipimpin oleh Sekretaris Daerah secara ex-officio.

Tugas BPBD meliputi:

  • Menetapkan pedoman dan pengarahan penanggulangan bencana sesuai kebijakan Pemerintah Daerah dan BNPB.
  • Menetapkan standarisasi dan kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana.
  • Menyusun dan menginformasikan peta rawan bencana.
  • Menyusun prosedur tetap penanganan bencana.
  • Melaksanakan penyelenggaraan penanggulangan bencana di wilayahnya.
  • Melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Bupati.
  • Mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang.
  • Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran.
  • Melaksanakan kewajiban lain sesuai peraturan perundang-undangan.

Fungsi BPBD meliputi:

  • Perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi.
  • Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh.

Organisasi BPBD terdiri dari Kepala, Unsur Pengarah, dan Unsur Pelaksana. Unsur Pengarah bertugas memberikan masukan dan saran kepada Kepala BPBD. Unsur Pelaksana bertugas melaksanakan penanggulangan bencana secara terintegrasi meliputi prabencana, saat tanggap darurat, dan pasca bencana. Unsur Pelaksana terdiri dari Kepala Pelaksana, Sekretariat, Bidang-Bidang (Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Kedaruratan dan Logistik, Rehabilitasi dan Rekonstruksi), Kelompok Jabatan Fungsional, dan UPTB.

1. Dengan terbentuknya BPBD Kabupaten Maros, maka Satuan Pelaksana (Saltak) Penanggulangan Bencana Kabupaten Maros dibubarkan dan menyerahkan seluruh arsip/dokumen dan data/informasi lainnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada BPBD Kabupaten Maros.

(-)