Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 140/PMK.07/2022

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.07/2022 Tahun 2022 tentang Dana Insentif Daerah untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan pada Tahun 2022 dan Penggunaan Sisa Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2020, Sisa Dana Insentif Daerah Tambahan Tahun Anggaran 2020, dan Sisa Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2021

Juga dikenal sebagai: PMK 140/PMK.07/2022 · PMK No. 140/PMK.07/2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 September 2022Tanggal Penetapan:15 September 2022
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaDana Insentif Daerah untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan pada Tahun 2022 dan Penggunaan Sisa Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2020, Sisa Dana Insentif Daerah Tambahan Tahun Anggaran 2020, dan Sisa Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2021
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku16 September 2022
Tanggal Penetapan15 September 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.07/2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya.

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur mengenai Dana Insentif Daerah (DID) untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan pada Tahun 2022 dan penggunaan sisa Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2020, sisa Dana Insentif Daerah Tambahan Tahun Anggaran 2020, dan sisa Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2021.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini ditetapkan dengan tujuan untuk memberikan penghargaan kepada daerah yang berkinerja baik dalam pelayanan dasar publik, khususnya dalam layanan pemberian vaksinasi COVID-19, dukungan penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha mikro kecil, percepatan penyerapan belanja daerah, serta penurunan inflasi daerah. Selain itu, peraturan ini juga bertujuan untuk memantau ketepatan sasaran penggunaan sisa dana insentif daerah tahun anggaran 2021, sisa dana insentif daerah tahun anggaran 2020, dan sisa dana insentif daerah tambahan tahun anggaran 2020.

Ketentuan Substansial:

DID Kinerja Tahun Berjalan dialokasikan sebesar Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah) dan dialokasikan untuk 2 (dua) periode. Pengalokasian DID Kinerja Tahun Berjalan periode pertama dihitung berdasarkan kinerja daerah dalam kategori penggunaan PDN, percepatan belanja daerah, percepatan pelaksanaan vaksinasi COVID-19, dukungan belanja daerah terhadap penurunan kemiskinan, pengangguran, dan stunting, serta penurunan inflasi daerah. DID Kinerja Tahun Berjalan digunakan untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi di daerah, antara lain melalui perlindungan sosial, dukungan dunia usaha terutama usaha mikro, kecil, dan menengah, dan/atau upaya penurunan tingkat inflasi. Sisa DID Tahun Anggaran 2020, sisa DID tambahan Tahun Anggaran 2020, dan/atau sisa DID Tahun Anggaran 2021 digunakan untuk bidang pendidikan, bidang kesehatan, penguatan perekonomian daerah, dan/atau perlindungan sosial.

(-)

1. Dalam hal laporan rencana penggunaan dan laporan realisasi penyerapan DID Kinerja Tahun Berjalan tidak disampaikan sesuai ketentuan, maka dilakukan penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil. 2. Penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan.