Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 7 Tahun 2022

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2022

Juga dikenal sebagai: PERPRES 7/2022 · PERPRES No. 7 Tahun 2022 · PERPRES Nomor 7 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Januari 2022Tanggal Penetapan:11 Januari 2022
Anggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & DaerahKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPetunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2022
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku11 Januari 2022
Tanggal Penetapan11 Januari 2022
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk memberikan petunjuk teknis mengenai penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2022, yang merupakan bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). DAK Fisik dialokasikan kepada daerah tertentu untuk mendanai kegiatan fisik yang menjadi urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. Jenis DAK Fisik terdiri dari DAK Fisik Reguler dan DAK Fisik Penugasan, yang mencakup berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan lainnya. Pengelolaan DAK Fisik di daerah meliputi persiapan teknis, pelaksanaan, pelaporan, serta pemantauan dan evaluasi. Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan DAK Fisik, dengan pengawasan dan evaluasi dilakukan oleh Kementerian terkait.

(-)

(-)