Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 12 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekalongan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kearsipan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pekalongan 12/2019 · Perda Kota Pekalongan No. 12 Tahun 2019 · Perda Kota Pekalongan Nomor 12 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Agustus 2019Tanggal Penetapan:16 Agustus 2019
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Kearsipan
LokasiPemerintah Kota Pekalongan
Tanggal Berlaku16 Agustus 2019
Tanggal Penetapan16 Agustus 2019
Tempat PenetapanPekalongan

Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 15 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kearsipan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan kearsipan di Kota Pekalongan. Latar belakangnya adalah perlunya pengelolaan arsip yang komprehensif sebagai sumber informasi dan pertanggungjawaban. Tujuannya adalah untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik, pengelolaan yang andal, perlindungan kepentingan negara, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Organisasi kearsipan yang terdiri dari Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) dan Unit Kearsipan (UK). LKD bertanggung jawab kepada Walikota dan memiliki tugas pengelolaan arsip statis dan pembinaan kearsipan. Unit Kearsipan dibentuk di Perangkat Daerah, Kelurahan, dan BUMD.
  2. Pengembangan sumber daya manusia kearsipan melalui pendidikan, pelatihan, sertifikasi, dan pemberian tunjangan yang layak.
  3. Penyediaan prasarana dan sarana kearsipan sesuai standar, termasuk gedung/ruang pusat arsip inaktif dan gedung depot arsip.
  4. Pelayanan jasa kearsipan oleh LKD, seperti penelusuran arsip, pembenahan arsip, alih media, dan konsultasi.
  5. Pendayagunaan teknologi informasi dan komunikasi melalui pembangunan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis (SIKD) dan Jaringan Informasi Kearsipan Daerah (JIKD).
  6. Pelindungan, penyelamatan, dan pelestarian arsip statis sebagai identitas daerah, termasuk pemberian penghargaan dan imbalan.
  7. Pengelolaan arsip dinamis (vital, aktif, inaktif) oleh pencipta arsip (Perangkat Daerah, BUMD, perusahaan yang dibiayai APBD, pihak ketiga).
  8. Pengelolaan arsip statis oleh LKD, meliputi akuisisi, pengolahan, preservasi, dan akses.
  9. Autentikasi arsip statis dan arsip hasil alih media untuk menjamin keabsahan.
  10. Pembinaan kearsipan oleh LKD dan Kepala Perangkat Daerah.
  11. Pengawasan penyelenggaraan kearsipan oleh Pemerintah Daerah.
  12. Kerjasama dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan kearsipan.

1. Semua peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah berkaitan dengan kearsipan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum dikeluarkan peraturan pelaksanaan baru.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 10 dan Pasal 11 dikenai sanksi administratif. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 30 ayat (2) dan Pasal 54 dikenai sanksi pidana.