Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 3 Tahun 2019

Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengawasan Intern Atas Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Juga dikenal sebagai: Peraturan BPKP 3/2019 · Peraturan BPKP No. 3 Tahun 2019 · Peraturan BPKP Nomor 3 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Januari 2019Tanggal Penetapan:25 Januari 2019
Standar & Pedoman TeknisPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
TemaPedoman Pengawasan Intern Atas Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
LokasiBadan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Tanggal Berlaku31 Januari 2019
Tanggal Penetapan25 Januari 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala BPKP Nomor 362/K/D4/2012 tentang Pedoman Probity Audit Pengadaan Barang/Jasa bagi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah; 2. Surat Kepala BPKP Nomor S-506/K/D1/2007 tentang Pedoman Audit Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah; 3. Surat Kepala BPKP Nomor S-1330/K/D1/2007 tentang Pedoman Riviu Proses Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Peraturan Badan ini mengatur tentang pedoman pengawasan intern atas pengadaan barang/jasa pemerintah. Pengawasan dapat dilakukan melalui kegiatan audit, reviu, pemantauan, evaluasi, dan/atau penyelenggaraan sistem pengaduan (whistleblowing system) sejak perencanaan, persiapan, pemilihan Penyedia, pelaksanaan kontrak, dan serah terima pekerjaan. BPKP melaksanakan pengoordinasian dan sinergi penyelenggaraan pengawasan intern terhadap pengadaan Barang/Jasa bersama-sama dengan APIP lainnya melalui perencanaan terintegrasi.

(-)

(-)