di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 8 Tahun 2011 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KOTA BALIKPAPAN TAHUN 2011-2016
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Balikpapan 8/2011 · Perda Kota Balikpapan No. 8 Tahun 2011 · Perda Kota Balikpapan Nomor 8 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 8 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Balikpapan Tahun 2011-2016 (RPJMD Kota Balikpapan) ditetapkan dengan maksud sebagai pedoman bagi Pemerintah Kota dalam melaksanakan pembangunan selama 5 (lima) tahun ke depan, guna mewujudkan visi dan misi Walikota terpilih.
Tujuan penyusunan RPJMD adalah:
RPJMD Kota Balikpapan Tahun 2011-2016 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keseluruhan mekanisme perencanaan pembangunan Kota. Substansi dan cakupan RPJMD dalam bentuk program dan kegiatan yang akan dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah akan digunakan sebagai rujukan penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban akhir tahun anggaran dan akhir masa jabatan Walikota.
Sistematika penyajian rancangan akhir RPJMD Kota Balikpapan Tahun 2011-2016 meliputi: