Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 11 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan Nama Kecamatan Wetar.

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Maluku Barat Daya 11/2022 · Perda Kabupaten Maluku Barat Daya No. 11 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 11 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Mei 2022Tanggal Penetapan:25 Mei 2022
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Nama Kecamatan Wetar.
LokasiPemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya
Tanggal Berlaku25 Mei 2022
Tanggal Penetapan25 Mei 2022
Tempat PenetapanTiakur

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 30 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kecamatan Wetar pada Kecamatan Pulau-Pulau Terselatan.

Peraturan Daerah ini menetapkan perubahan nama Kecamatan Wetar menjadi Kecamatan Wetar Selatan. Latar belakang perubahan nama ini adalah untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi dan pelayanan publik di Kabupaten Maluku Barat Daya, serta untuk mengatasi ketidakrelevanan nama Wetar setelah pemekaran kecamatan menjadi empat kecamatan. Wilayah Kecamatan Wetar Selatan adalah wilayah yang sebelumnya merupakan Wilayah Kecamatan Wetar. Perubahan nama ini bertujuan untuk memudahkan identifikasi nama-nama kecamatan lain yang berada di Pulau Wetar.

1. Nama Kecamatan sebelum berlakunya peraturan Daerah ini tetap digunakan sampai dengan dilakukannya penyesuaian Administrasi Perubahan Nama. 2. Tenggang waktu penyesuaian Administratif perubahan nama Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 1 (satu) tahun, terhitung sejak Peraturan Daerah ini di undangkan.

(-)