Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul Nomor 20 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunungkidul Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gunungkidul 20/2017 · Perda Kabupaten Gunungkidul No. 20 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 20 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2017Tanggal Penetapan:29 Desember 2017
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Air Limbah Domestik
LokasiPemerintah Kabupaten Gunungkidul
Tanggal Berlaku29 Desember 2017
Tanggal Penetapan29 Desember 2017
Tempat PenetapanWonosari

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan air limbah domestik di Kabupaten Gunungkidul. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan lingkungan yang baik dan sehat serta mengendalikan pencemaran akibat air limbah domestik. Tujuannya adalah mencapai masyarakat yang sehat dan sejahtera, mengendalikan kualitas air limbah, melindungi lingkungan hidup, dan melestarikan sumber daya air.

Ketentuan Substansial:

Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan, menyelenggarakan prasarana dan sarana air limbah domestik, melakukan kerjasama dengan pihak lain, memberikan bantuan teknis, menyusun rencana induk pengelolaan air limbah domestik, menangani air limbah domestik saat bencana, melakukan monitoring dan evaluasi, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat dari dampak pencemaran.

SPALD (Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik) diselenggarakan oleh orang perorangan atau lembaga pengelola SPAL, yang dapat berbentuk Kelompok Swadaya Masyarakat, Perangkat Daerah, Unit Pelaksana Teknis Daerah, Badan Layanan Umum Daerah, Badan Usaha Milik Daerah, dan/atau Badan Usaha Milik Desa. SPALD dilakukan secara sistematis dan terpadu, meliputi aspek fisik (teknik operasional) dan non fisik (kelembagaan, keuangan, administrasi, peran masyarakat, dan hukum).

SPALD terdiri dari SPALD-T (Terpusat) dan SPALD-S (Setempat). Pemilihan SPAL mempertimbangkan kepadatan penduduk, kedalaman muka air tanah, kemiringan tanah, permeabilitas tanah, kemampuan biaya, rencana tata ruang wilayah, serta kondisi sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat.

Penyelenggaraan SPALD meliputi perencanaan, pelaksanaan konstruksi, operasi dan pemeliharaan, pemanfaatan, serta pemantauan dan evaluasi. Perencanaan SPALD meliputi rencana induk, strategi sanitasi daerah, studi kelayakan, dan perencanaan teknis.

Setiap orang berhak mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat, pembinaan pola hidup sehat, rehabilitasi lingkungan, memberikan usul dan saran, menyampaikan keberatan, mengawasi kinerja pengelolaan air limbah, melaporkan pelanggaran, mendapatkan pelayanan yang layak, dan memperoleh informasi tentang kebijakan pengelolaan air limbah domestik. Setiap orang berkewajiban mengelola air limbah domestik, membuang lumpur tinja ke IPLT (Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja) secara berkala, dan membayar retribusi/iuran.

1. Bangunan yang belum memenuhi ketentuan unit pengolahan setempat paling lambat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan Daerah ini berlaku wajib sudah memiliki unit pengolahan setempat berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 58, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).