Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 3 Tahun 2025

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 4 Tahun 2017 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Lembaga Sandi Negara

Juga dikenal sebagai: Peraturan BSSN 3/2025 · Peraturan BSSN No. 3 Tahun 2025 · Peraturan BSSN Nomor 3 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Februari 2025Tanggal Penetapan:7 Februari 2025
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Badan Siber dan Sandi Negara
TemaPencabutan Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 4 Tahun 2017 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Lembaga Sandi Negara
LokasiBadan Siber dan Sandi Negara
Tanggal Berlaku12 Februari 2025
Tanggal Penetapan07 Februari 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 4 Tahun 2017 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Lembaga Sandi Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 623).

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara ini mencabut Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 4 Tahun 2017 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Lembaga Sandi Negara. Pencabutan ini dilakukan karena peraturan tersebut sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan organisasi yang berlaku saat ini. Dengan dicabutnya peraturan ini, maka Jadwal Retensi Arsip Substantif Lembaga Sandi Negara yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 4 Tahun 2017 dinyatakan tidak berlaku lagi. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

(-)