Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 1 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkal Pinang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2013-2018

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pangkal Pinang 1/2014 · Perda Kota Pangkal Pinang No. 1 Tahun 2014 · Perda Kota Pangkal Pinang Nomor 1 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Mei 2014Tanggal Penetapan:2 Mei 2014
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2013-2018
LokasiPemerintah Kota Pangkal Pinang
Tanggal Berlaku02 Mei 2014
Tanggal Penetapan02 Mei 2014
Tempat PenetapanPangkal Pinang

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Pangkalpinang Tahun 2013-2018.

Latar Belakang dan Tujuan: RPJMD ini disusun sebagai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Walikota dan Wakil Walikota, berpedoman pada RPJP Daerah dan memperhatikan RPJM Nasional. Tujuannya adalah untuk menjadi pedoman dalam melaksanakan pembangunan, menjamin keterkaitan antara perencanaan dan penganggaran, memberikan arah pembangunan, menjamin integrasi antar pelaku pembangunan, dan menjadi tolok ukur evaluasi kinerja SKPD.

Ketentuan Substansial:

  1. RPJMD 2013-2018 merupakan penjabaran visi dan misi Walikota ke dalam tujuan, sasaran, strategi, kebijakan umum dan program prioritas pembangunan daerah.
  2. RPJMD 2013-2018 berpedoman pada RPJP Daerah dan memperhatikan RPJM Nasional.
  3. RPJMD Kota Pangkalpinang Tahun 2013-2018 memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum dan program Satuan Kerja Perangkat Daerah lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah dan program kewilayahan disertai dengan rencana-rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.
  4. SKPD melaksanakan program dalam RPJMD yang dituangkan dalam Renstra SKPD dan berkewajiban menjamin konsistensi antara Renstra SKPD dengan RPJMD Kota Pangkalpinang Tahun 2013-2018.
  5. Walikota melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMD yang dilaksanakan oleh Kepala Bappeda.
  6. Perubahan RPJMD hanya dapat dilakukan apabila: hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan ketidaksesuaian dengan tahapan dan tatacara penyusunan rencana pembangunan daerah atau Peraturan Perundang-undangan; terjadi perubahan yang mendasar; dan/atau merugikan kepentingan nasional.

(-)

(-)