Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan perhubungan di Kabupaten Batu Bara. Maksud dari pengaturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan perhubungan melalui sistem transportasi yang efektif dan efisien guna mendorong perekonomian daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Tujuan penyelenggaraan perhubungan adalah untuk mewujudkan pelayanan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ), pelayaran, penerbangan, dan perkeretaapian yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu. Hal ini bertujuan untuk memperlancar arus perpindahan orang dan/atau barang, menjangkau seluruh pelosok wilayah daerah, mendorong peningkatan perekonomian daerah, serta memajukan kesejahteraan masyarakat.
Ketentuan Substansial:
Pembagian Kewenangan:
- Bupati memiliki kewenangan dalam bidang LLAJ, pelayaran, penerbangan, dan perkeretaapian.
- Kewenangan dalam bidang LLAJ mencakup penetapan rencana induk jaringan LLAJ daerah, penyediaan perlengkapan jalan, pengelolaan terminal, penerbitan izin parkir, pengujian kendaraan bermotor, manajemen rekayasa lalu lintas, persetujuan Andalalin, audit keselamatan LLAJ, penyediaan angkutan umum, penetapan kawasan tertib lalu lintas, penetapan rencana umum jaringan trayek, penetapan wilayah operasi taksi online, penerbitan izin penyelenggaraan angkutan orang, dan penetapan tarif kelas ekonomi.
- Kewenangan dalam bidang pelayaran mencakup penerbitan izin usaha angkutan laut, izin usaha pelayaran rakyat, izin usaha angkutan sungai dan danau, izin trayek angkutan sungai dan danau, izin usaha angkutan penyeberangan, penetapan lintas penyeberangan, penerbitan izin usaha jasa terkait kapal, penetapan tarif angkutan penyeberangan, penetapan rencana induk dan DLKr/DLKp pelabuhan, pembangunan dan penerbitan izin pelabuhan, penerbitan izin usaha badan hukum pelabuhan, penerbitan izin pengembangan pelabuhan, penerbitan izin operasi pelabuhan 24 jam, penerbitan izin pengerukan dan reklamasi, serta penerbitan izin pengelolaan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS).
- Kewenangan dalam bidang penerbangan terbatas pada penerbitan izin mendirikan bangunan tempat pendaratan dan lepas landas helikopter.
- Kewenangan dalam bidang perkeretaapian mencakup penetapan rencana induk perkeretaapian daerah, penerbitan izin usaha prasarana perkeretaapian, penetapan jaringan jalur kereta api, penetapan kelas stasiun, penerbitan izin operasi sarana perkeretaapian, penetapan jaringan pelayanan perkeretaapian, dan penerbitan izin pengadaan perkeretaapian khusus.
Ruang Lingkup Kegiatan yang Diatur:
- Kewenangan Pemerintah Daerah di bidang perhubungan.
- Arah kebijakan dan tataran transportasi daerah.
- Penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.
- Penyelenggaraan pelayaran.
- Penyelenggaraan penerbangan.
- Penyelenggaraan perkeretaapian.
- Sumber daya manusia.
- Ketentuan penyidikan.
- Sanksi administrasi.
- Ketentuan pidana.
Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:
- Kewajiban memiliki izin untuk penyelenggaraan fasilitas parkir, angkutan umum, dan kegiatan lainnya yang diatur dalam Peraturan Daerah.
- Kewajiban mematuhi standar pelayanan minimal untuk angkutan umum.
- Kewajiban melakukan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) untuk pembangunan yang berpotensi menimbulkan gangguan lalu lintas.
- Kewajiban menyediakan fasilitas parkir khusus untuk penyandang disabilitas, lansia, dan wanita hamil.
- Hak untuk berperan serta dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.