di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban Nomor 5 Tahun 2014 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH KABUPATEN TUBAN TAHUN 2005-2025
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tuban 5/2014 · Perda Kabupaten Tuban No. 5 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Tuban Nomor 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJP-D) Kabupaten Tuban untuk periode 2005-2025. RPJP-D ini merupakan pedoman bagi penyelenggaraan pembangunan daerah dan harus selaras dengan RPJP Nasional dan RPJP-D Provinsi Jawa Timur.
Latar Belakang dan Tujuan: RPJP-D disusun untuk memberikan arah dan tujuan pembangunan daerah, menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004.
Ketentuan Substansial: