Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban No. 5 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban Nomor 5 Tahun 2014 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH KABUPATEN TUBAN TAHUN 2005-2025

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tuban 5/2014 · Perda Kabupaten Tuban No. 5 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Tuban Nomor 5 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Juni 2014Tanggal Penetapan:24 Maret 2014
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH KABUPATEN TUBAN TAHUN 2005-2025
LokasiPemerintah Kabupaten Tuban
Tanggal Berlaku19 Juni 2014
Tanggal Penetapan24 Maret 2014
Tempat PenetapanTuban

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJP-D) Kabupaten Tuban untuk periode 2005-2025. RPJP-D ini merupakan pedoman bagi penyelenggaraan pembangunan daerah dan harus selaras dengan RPJP Nasional dan RPJP-D Provinsi Jawa Timur.

Latar Belakang dan Tujuan: RPJP-D disusun untuk memberikan arah dan tujuan pembangunan daerah, menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004.

Ketentuan Substansial:

  • RPJP-D dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan daerah. RTRW berfungsi sebagai matra ruang RPJP-D untuk penyusunan RPJM-D.
  • RPJP-D memuat visi, misi, dan arah kebijakan pembangunan daerah untuk 20 tahun ke depan (2005-2025).
  • RPJP-D menjadi pedoman dalam penyusunan RPJM-D, yang selanjutnya dijabarkan dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD). RKPD digunakan sebagai pedoman untuk menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
  • Pemerintah Daerah melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJP-D melalui pemantauan dan pengawasan. RPJP-D dapat ditinjau kembali setiap 5 tahun.

(-)

(-)