Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 4 Tahun 1989

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 1989 tentang Pemisahan Dan Pengalihan Kekayaan Negara Pada Sentra Operasi Keselamatan Penerbangan (Senopen) Di Jakarta Untuk Dijadikan Tambahan Penyertaan Modal Negara Dalam Perusahaan Umum (Perum) Angkasa Pura II

Juga dikenal sebagai: PP 4/1989 · PP No. 4 Tahun 1989 · PP Nomor 4 Tahun 1989

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Maret 1989Tanggal Penetapan:30 Maret 1989
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPemisahan Dan Pengalihan Kekayaan Negara Pada Sentra Operasi Keselamatan Penerbangan (Senopen) Di Jakarta Untuk Dijadikan Tambahan Penyertaan Modal Negara Dalam Perusahaan Umum (Perum) Angkasa Pura II
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku30 Maret 1989
Tanggal Penetapan30 Maret 1989
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan keselamatan lalu lintas udara dengan mengalihkan pengusahaan Sentra Operasi Keselamatan Penerbangan (SENOPEN) ke dalam Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura II. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, kekayaan Negara pada SENOPEN di Jakarta dipisahkan dan dialihkan menjadi tambahan penyertaan modal Negara dalam PERUM Angkasa Pura II. Nilai kekayaan yang dialihkan ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan perhitungan bersama dengan Departemen Keuangan dan Departemen Perhubungan. Pelaksanaan pemisahan dan pengalihan ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perhubungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)