Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesisir Barat Nomor 05 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesisir Barat Nomor 05 Tahun 2016 tentang POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pesisir Barat 05/2016 · Perda Kabupaten Pesisir Barat No. 05 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Pesisir Barat Nomor 05 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Januari 2016Tanggal Penetapan:25 Januari 2016
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPOKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Pesisir Barat
Tanggal Berlaku25 Januari 2016
Tanggal Penetapan25 Januari 2016
Tempat PenetapanKrui

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah. Latar belakang dan tujuan peraturan ini adalah untuk mengelola keuangan daerah secara tertib, efisien, transparan, dan bertanggung jawab, serta untuk memenuhi kebutuhan percepatan pelayanan dan ketepatan sasaran. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: - Kekuasaan pengelolaan keuangan daerah yang berada pada Bupati, yang dapat dilimpahkan kepada Sekretaris Daerah, Kepala SKPKD, dan Kepala SKPD. - Asas umum pengelolaan keuangan daerah yang meliputi tertib, taat peraturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. - Struktur APBD yang terdiri dari pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. - Proses penyusunan rancangan APBD, penetapan APBD, pelaksanaan APBD, dan perubahan APBD. - Pengelolaan kas daerah, penatausahaan keuangan daerah, akuntansi keuangan daerah, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. - Pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah, penanganan kerugian daerah, dan pengelolaan keuangan BLUD.

(-)

(-)