Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manokwari Selatan No. 25 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manokwari Selatan Nomor 25 Tahun 2017 tentang Pajak Hotel

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Manokwari Selatan 25/2017 · Perda Kabupaten Manokwari Selatan No. 25 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Manokwari Selatan Nomor 25 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:17 Juli 2017
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Hotel
LokasiPemerintah Kabupaten Manokwari Selatan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan17 Juli 2017
Tempat PenetapanRansiki

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hotel di Kabupaten Manokwari Selatan. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk memungut pajak hotel.

Ketentuan Substansial:

  1. Objek Pajak: Pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang seperti fasilitas telepon, internet, dan transportasi. Tidak termasuk jasa tempat tinggal seperti asrama pemerintah, apartemen, atau rumah sakit.
  2. Subjek Pajak: Orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada pengusaha hotel.
  3. Tarif Pajak: Ditetapkan sebesar 10% dari jumlah pembayaran hotel.
  4. Wilayah Pemungutan: Pajak dipungut di wilayah tempat hotel berlokasi.
  5. Masa Pajak: 1 bulan kalender, kecuali ditentukan lain oleh Bupati.
  6. Kewajiban Wajib Pajak: Mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) secara jelas, benar, dan lengkap paling lambat 7 hari setelah berakhirnya Masa Pajak. Wajib Pajak wajib menghitung, memperhitungkan dan menetapkan pajak terutangnya sendiri dengan menggunakan SPTPD.
  7. Penetapan Pajak: Bupati dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB), Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT), atau Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil (SKPDN) dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak.
  8. Pembayaran Pajak: Harus dilakukan sekaligus paling lambat 30 hari kerja setelah saat terutangnya pajak.
  9. Penagihan Pajak: Bupati dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) jika pajak tidak atau kurang dibayar.
  10. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan: Bupati dapat membetulkan, membatalkan, atau mengurangi ketetapan pajak dalam hal terdapat kesalahan atau kekeliruan.
  11. Keberatan dan Banding: Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan kepada Bupati atas SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, SKPDN, atau pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga. Jika keberatan ditolak, Wajib Pajak dapat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak.
  12. Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak.
  13. Kadaluwarsa: Hak untuk melakukan penagihan pajak menjadi kadaluwarsa setelah 5 tahun sejak saat terutangnya pajak.
  14. Pembukuan: Wajib Pajak dengan omzet minimal Rp 300.000.000 per tahun wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan.
  15. Pemeriksaan: Bupati berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak.

(-)

  1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang.
  2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang.
  3. Pejabat atau tenaga ahli yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal yang diketahui dalam jabatannya dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 4.000.000,00.
  4. Pejabat atau tenaga ahli yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya merahasiakan hal yang diketahui dalam jabatannya dipidana kurungan paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000,00.