Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hotel di Kabupaten Manokwari Selatan. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk memungut pajak hotel.
Ketentuan Substansial:
- Objek Pajak: Pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang seperti fasilitas telepon, internet, dan transportasi. Tidak termasuk jasa tempat tinggal seperti asrama pemerintah, apartemen, atau rumah sakit.
- Subjek Pajak: Orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada pengusaha hotel.
- Tarif Pajak: Ditetapkan sebesar 10% dari jumlah pembayaran hotel.
- Wilayah Pemungutan: Pajak dipungut di wilayah tempat hotel berlokasi.
- Masa Pajak: 1 bulan kalender, kecuali ditentukan lain oleh Bupati.
- Kewajiban Wajib Pajak: Mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) secara jelas, benar, dan lengkap paling lambat 7 hari setelah berakhirnya Masa Pajak. Wajib Pajak wajib menghitung, memperhitungkan dan menetapkan pajak terutangnya sendiri dengan menggunakan SPTPD.
- Penetapan Pajak: Bupati dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB), Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT), atau Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil (SKPDN) dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak.
- Pembayaran Pajak: Harus dilakukan sekaligus paling lambat 30 hari kerja setelah saat terutangnya pajak.
- Penagihan Pajak: Bupati dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) jika pajak tidak atau kurang dibayar.
- Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan: Bupati dapat membetulkan, membatalkan, atau mengurangi ketetapan pajak dalam hal terdapat kesalahan atau kekeliruan.
- Keberatan dan Banding: Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan kepada Bupati atas SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, SKPDN, atau pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga. Jika keberatan ditolak, Wajib Pajak dapat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak.
- Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak.
- Kadaluwarsa: Hak untuk melakukan penagihan pajak menjadi kadaluwarsa setelah 5 tahun sejak saat terutangnya pajak.
- Pembukuan: Wajib Pajak dengan omzet minimal Rp 300.000.000 per tahun wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan.
- Pemeriksaan: Bupati berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak.