Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2011

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pedoman Teknis Pembongkaran Instalasi Lepas Pantai Minyak Dan Gas Bumi

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 1/2011 · Permen ESDM No. 1 Tahun 2011 · Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Januari 2011Tanggal Penetapan:7 Januari 2011
Pertambangan & Sumber EnergiStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaPedoman Teknis Pembongkaran Instalasi Lepas Pantai Minyak Dan Gas Bumi
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku07 Januari 2011
Tanggal Penetapan07 Januari 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri ini mengatur pedoman teknis pembongkaran instalasi lepas pantai minyak dan gas bumi. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menjamin keselamatan, pengelolaan lingkungan hidup, menjaga kondisi instalasi sebagai barang milik negara, dan keselamatan pelayaran, sesuai dengan Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1974.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Prosedur untuk mendapatkan persetujuan pembongkaran dari Direktur Jenderal, termasuk pengajuan permohonan melalui Badan Pelaksana dengan dokumen perencanaan pembongkaran.
  2. Persyaratan dokumen perencanaan pembongkaran, seperti daftar peralatan, peta lokasi, dokumen lingkungan, prosedur penutupan sumur, analisa risiko, jadwal pelaksanaan, dan rencana tanggap darurat.
  3. Proses evaluasi dokumen perencanaan oleh Direktur Jenderal, termasuk presentasi oleh Kontraktor.
  4. Kewajiban Kontraktor untuk memberitahukan pelaksanaan pembongkaran kepada Direktur Jenderal sebelum pelaksanaan.
  5. Persyaratan teknis pelaksanaan pembongkaran, termasuk pemotongan konduktor dan tiang pancang, penanganan pipa penyalur, dan penempatan hasil pembongkaran.
  6. Kewajiban Kontraktor untuk melakukan sosialisasi, memasang rambu navigasi, memastikan penutupan sumur, dan membersihkan dasar laut.
  7. Kewajiban Kontraktor untuk menjamin keselamatan dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan.
  8. Pembinaan dan pengawasan oleh Direktur Jenderal serta kewajiban Kontraktor untuk menyampaikan laporan pelaksanaan pembongkaran.

1. Terhadap Kontraktor yang telah melaksanakan kegiatan pembongkaran instalasi lepas pantai sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini wajib melaporkan kegiatannya kepada Direktur Jenderal melalui Badan Pelaksana dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun setelah ditetapkannya Peraturan Menteri ini untuk dilakukan evaluasi dalam rangka penerbitan site clearance certificate (surat keterangan pemulihan lokasi).

(-)