Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 74/KEPMEN-KP/2016 Tahun 2016

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 74/KEPMEN-KP/2016 Tahun 2016 tentang Pengelola Pelabuhan Perikanan Untia, Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan

Juga dikenal sebagai: Kepmen KKP 74/KEPMEN-KP/2016 · Kepmen KKP No. 74/KEPMEN-KP/2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 2016Tanggal Penetapan:27 Desember 2016
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipeKeputusan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPengelola Pelabuhan Perikanan Untia, Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku27 Desember 2016
Tanggal Penetapan27 Desember 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Menteri ini membentuk organisasi Pengelola Pelabuhan Perikanan Untia, Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perikanan Tangkap melalui Direktur Pelabuhan Perikanan. Susunan organisasi Pengelola Pelabuhan Perikanan Untia terdiri atas Unit Operasional Pelabuhan dan Kesyahbandaran, Unit Tata Kelola dan Pelayanan Usaha, dan Unit Tata Usaha. Struktur organisasi Pengelola Pelabuhan Perikanan Untia tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

Pengelola Pelabuhan Perikanan Untia bertugas melaksanakan pengelolaan dan pelayanan pemanfaatan sumber daya ikan, serta keselamatan operasional kapal perikanan. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Pengelola Pelabuhan Perikanan Untia menyelenggarakan fungsi penyusunan rencana program dan anggaran, pemantauan, dan evaluasi pelabuhan perikanan; pelaksanaan pengaturan keberangkatan, kedatangan, dan keberadaan kapal perikanan di Pelabuhan Perikanan; pelaksanaan pelayanan penerbitan Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan dan Keberangkatan Kapal Perikanan; pelaksanaan pemeriksaan Log Book; pelaksanaan pelayanan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar; pelaksanaan penerbitan Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan; pelaksanaan pengawasan pengisian bahan bakar; pelaksanaan pembangunan, pengembangan, pemeliharaan, pendayagunaan, dan pengawasan, serta pengendalian sarana dan prasarana; pelaksanaan fasilitasi penyuluhan, pengawasan dan pengendalian sumber daya ikan, perkarantinaan ikan, publikasi hasil penelitian, pemantauan wilayah pesisir, wisata bahari, pembinaan mutu, serta pengolahan, pemasaran dan distribusi hasil perikanan; pelayanan jasa, pemanfaatan lahan dan fasilitas usaha; pelaksanaan pengumpulan data, informasi, dan publikasi; pelaksanaan bimbingan teknis dan penerbitan Sertifikat Cara Penanganan Ikan yang Baik (CPIB); pelaksanaan inspeksi pembongkaran ikan; pelaksanaan pengendalian lingkungan di pelabuhan perikanan; dan pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.

Unit Operasional Pelabuhan dan Kesyahbandaran bertugas melakukan pelaksanaan pengumpulan data, informasi, dan publikasi; inspeksi pembongkaran ikan; bimbingan teknis; dan penerbitan Sertifikat CPIB; pengaturan keberangkatan, kedatangan dan keberadaan kapal perikanan; pelayanan penerbitan Surat Tanda Bukti Lapor; pemeriksaan Log Book; penerbitan Surat Persetujuan Berlayar; penerbitan Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan, pengawasan pengisian bahan bakar; bimbingan teknis; serta kegiatan kesyahbandaran lainnya sesuai peraturan perundang-undangan. Unit Tata Kelola dan Pelayanan Usaha bertugas melakukan pelaksanaan pembangunan, pengembangan, pemeliharaan, pengawasan, pengendalian, serta pendayagunaan sarana dan prasarana; bimbingan teknis; fasilitasi penyuluhan, pengawasan dan pengendalian sumber daya ikan, perkarantinaan, publikasi hasil penelitian, pemantauan wilayah pesisir, wisata bahari, pembinaan mutu, serta pengolahan, pemasaran, dan distribusi; pelayanan jasa, pemanfaatan lahan dan fasilitas usaha; dan bimbingan teknis tata kelola dan pelayanan usaha. Unit Tata Usaha bertugas melakukan koordinasi, pelaksanaan, penyusunan rencana, program dan anggaran, hukum, organisasi, ketatalaksanaan, administrasi kepegawaian, keuangan dan umum, pengendalian lingkungan (kebersihan, keamanan,

(-)

(-)