Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 4 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 4 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2005-2025.

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rokan Hulu 4/2009 · Perda Kabupaten Rokan Hulu No. 4 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Rokan Hulu Nomor 4 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Agustus 2009Tanggal Penetapan:12 Agustus 2009
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2005-2025.
LokasiPemerintah Kabupaten Rokan Hulu
Tanggal Berlaku14 Agustus 2009
Tanggal Penetapan12 Agustus 2009
Tempat PenetapanPasir Pengaraian

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 4 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2005-2025 menetapkan arah pembangunan daerah selama 20 tahun. Tujuan pembangunan adalah mewujudkan masyarakat Rokan Hulu yang sejahtera, beriman, dan bertaqwa, berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. RPJP ini menjadi acuan bagi seluruh komponen daerah dalam mewujudkan visi, misi, dan arah pembangunan yang disepakati, serta menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah. RPJP memuat visi, misi, dan sasaran pembangunan jangka panjang daerah, strategi dan arah kebijakan pembangunan, serta skenario dan tahapan pembangunan. Visi pembangunan Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2005-2025 adalah: "Terwujudnya Kesejahteraan Masyarakat Kabupaten Rokan Hulu Dilandasi Imtaq dan Iptek Melalui Pelaksanaan Otonomi Daerah Yang Bertumpu Pada Agribisnis Berbasis Ekonomi Kerakyatan dan Optimalisasi Pemanfaatan Sumber Daya". Misi Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu adalah: 1) Mewujudkan kualitas sumber daya manusia Kabupaten Rokan Hulu yang mandiri, berdaya saing tinggi dan berakhlak mulia; 2) Mewujudkan perekonomian daerah yang maju dan berdaya saing berbasis pada potensi keunggulan lokal; 3) Mewujudkan pelayanan dasar bagi masyarakat secara merata dan proporsional; 4) Mewujudkan tata pemerintahan yang baik, demokratis dan partisipatif; dan 5) Mewujudkan pembangunan yang terpadu dan serasi dengan pendekatan pengembangan wilayah berbasis ekonomi dan ekologi.

1. RPJP Kabupaten yang telah ada masih tetap berlaku dan wajib disesuaikan dengan RPJP Nasional dan RPJP Provinsi paling lambat 1 (satu) tahun sejak diundangkan. 2. RPJM Kabupaten yang telah ada masih tetap berlaku dan wajib disesuaikan dengan RPJP Daerah paling lambat 6 (enam) bulan, sejak ditetapkannya Peraturan Daerah tentang RPJP Daerah.

(-)