di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian
Juga dikenal sebagai: UU 15/1997 · UU No. 15 Tahun 1997 · UU Nomor 15 Tahun 1997
Undang-Undang ini bertujuan untuk mengatur kembali penyelenggaraan transmigrasi sebagai bagian integral dari pembangunan nasional. Transmigrasi diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan transmigran dan masyarakat sekitar, serta memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa. Penyelenggaraan transmigrasi dilakukan dengan asas kepeloporan, kesukarelaan, kemandirian, kekeluargaan, keterpaduan, dan wawasan lingkungan. Jenis transmigrasi yang diatur meliputi Transmigrasi Umum, Transmigrasi Swakarsa Berbantuan, dan Transmigrasi Swakarsa Mandiri. Pemerintah bertanggung jawab dalam penyediaan tanah, penyiapan permukiman, serta pembinaan masyarakat transmigrasi. Transmigran berhak mendapatkan bantuan dari pemerintah dan/atau Badan Usaha, serta berkewajiban mematuhi ketentuan ketransmigrasian. Penyelenggaraan transmigrasi juga melibatkan peran serta masyarakat dan Badan Usaha dalam bentuk kemitraan usaha.