di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 1988 tentang Pengoperasian Jalan Tol Jatingaleh Krapyak Untuk Uji Coba Dan Penetapan Besarnya Tarif Tol Uji Coba
Juga dikenal sebagai: Keppres 4/1988 · Keppres No. 4 Tahun 1988 · Keppres Nomor 4 Tahun 1988
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan ini dibuat untuk mengoperasikan Jalan Tol Jatingaleh-Krapyak secara uji coba guna memantau kemungkinan tanah longsor selama musim hujan di kawasan Kaligarang, Semarang. Selain itu, keputusan ini menetapkan tarif tol uji coba yang lebih rendah dari tarif yang ditetapkan sebelumnya.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini mengatur pengoperasian uji coba Jalan Tol Jatingaleh-Krapyak dengan tarif tol yang lebih rendah. Tarif tol uji coba ditetapkan sebesar Rp 200 untuk kendaraan bermotor golongan I dan Rp 500 untuk golongan II. Masa uji coba berlangsung hingga peresmian jalan tol tersebut, dan selama masa ini, ketentuan dari Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1987 ditunda.