Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 9 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 9 Tahun 2006 tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kudus 9/2006 · Perda Kabupaten Kudus No. 9 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Kudus Nomor 9 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 September 2006Tanggal Penetapan:21 September 2006
Pajak & Retribusi DaerahPertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Pemakaman
LokasiPemerintah Kabupaten Kudus
Tanggal Berlaku22 September 2006
Tanggal Penetapan21 September 2006
Tempat PenetapanKudus

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 6 Tahun 1982 tentang Retribusi Kuburan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Tahun 1983 Nomor 3) sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 22 Tahun 1992 (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Tahun 1993 Nomor 6).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman di Kabupaten Kudus. Latar belakangnya adalah bahwa Peraturan Daerah sebelumnya mengenai retribusi kuburan sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kondisi saat ini. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pelayanan pemakaman kepada masyarakat dengan memungut retribusi. Ketentuan substansial meliputi: 1. **Pemakaian Tempat Pemakaman:** * Pemakaian tempat pemakaman hanya dapat dilakukan setelah pembayaran retribusi. * Luas tanah pemakaman dibatasi maksimal 2,5 x 1,5 meter dengan kedalaman minimal 1,5 meter. * Jangka waktu pemakaian tanah pemakaman adalah 3 tahun dan dapat diperpanjang. * Pemerintah Kabupaten berhak membongkar makam jika tidak diperpanjang. * Pendirian bangunan di atas makam memerlukan persetujuan Bupati. 2. **Retribusi:** * Obyek retribusi adalah pelayanan pemakaman, termasuk pemakaian tanah dan bangunan di atasnya. * Subyek retribusi adalah orang atau badan yang memperoleh jasa pelayanan pemakaman. * Retribusi digolongkan sebagai retribusi jasa umum. * Tarif retribusi ditetapkan dengan mempertimbangkan biaya penyelenggaraan, kemampuan masyarakat, dan aspek keadilan. * Struktur tarif meliputi retribusi pemakaian tanah, bangunan, dan perpanjangan pemakaian tanah/bangunan. 3. **Pemungutan dan Pembayaran:** * Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan. * Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. * Pembayaran dilakukan tunai/lunas paling lambat 30 hari setelah SKRD diterbitkan. 4. **Penagihan:** * Jika wajib retribusi belum membayar, Bupati mengeluarkan surat teguran. * Wajib retribusi harus melunasi dalam 7 hari setelah teguran dan dikenakan sanksi administrasi.

1. Terhadap pemakaian atas tanah dan bangunan pemakaman yang sudah ada sebelum Peraturan Daerah ini, tetap diakui keberadaannya dan permohonan perpanjangan serta pengenaan retribusinya menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terutang.