di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Grobogan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Grobogan kepada Badan Usaha Milik Daerah Tahun 2025
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Grobogan 5/2024 · Perda Kabupaten Grobogan No. 5 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Grobogan Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Grobogan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pada Tahun 2025. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat, meningkatkan pelayanan masyarakat, penguatan modal BUMD, serta menggali potensi sumber pendapatan asli daerah. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, penguatan BUMD, meningkatkan sumber pendapatan asli Daerah, dan meningkatkan pertumbuhan perekonomian masyarakat.
Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal kepada BUMD pada Tahun 2025 sebesar Rp4.950.000.000,00 (empat miliar sembilan ratus lima puluh juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
Penyertaan Modal kepada BUMD berasaskan akuntabilitas dan kepastian hukum.