Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Grobogan Nomor 5 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Grobogan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Grobogan kepada Badan Usaha Milik Daerah Tahun 2025

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Grobogan 5/2024 · Perda Kabupaten Grobogan No. 5 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Grobogan Nomor 5 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Agustus 2024Tanggal Penetapan:21 Agustus 2024
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Grobogan kepada Badan Usaha Milik Daerah Tahun 2025
LokasiPemerintah Kabupaten Grobogan
Tanggal Berlaku21 Agustus 2024
Tanggal Penetapan21 Agustus 2024
Tempat PenetapanPurwodadi

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Grobogan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pada Tahun 2025. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat, meningkatkan pelayanan masyarakat, penguatan modal BUMD, serta menggali potensi sumber pendapatan asli daerah. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, penguatan BUMD, meningkatkan sumber pendapatan asli Daerah, dan meningkatkan pertumbuhan perekonomian masyarakat.

Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal kepada BUMD pada Tahun 2025 sebesar Rp4.950.000.000,00 (empat miliar sembilan ratus lima puluh juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

  1. PT Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Jawa Tengah (Perseroda) sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang dipergunakan untuk memperkuat kapasitas penjaminan dan memperluas cakupan wilayah kegiatan usaha.
  2. Perusahaan Umum Daerah Air Minum Purwa Tirta Dharma Kabupaten Grobogan sebesar Rp2.700.000.000,00 (dua miliar tujuh ratus juta rupiah) yang dipergunakan untuk mengadakan Water Meter dan Aksesoris, merevitalisasi jaringan pipa distribusi Bendung Kletak Godong – Klambu, dan jaringan pipa distribusi Jati Pohon - Grobogan.
  3. Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Purwa Artha sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) yang dipergunakan untuk pengembangan kredit di sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
  4. Perusahaan Umum Daerah Purwa Aksara sebesar Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) yang dipergunakan untuk pengembangan bisnis perusahaan berupa pemenuhan kebutuhan belanja alat tulis kantor, alat kebersihan, dan bahan baku usaha percetakan.

Penyertaan Modal kepada BUMD berasaskan akuntabilitas dan kepastian hukum.

(-)

(-)